Ibadah Haji

Arab Saudi Buka Kesempatan Bagi 60 Ribu Jemaah Haji, Apakah Indonesia Termasuk?

Pemerintah Arab Saudi belum memberitahukan soal dibukanya izin haji 2021 pada Indonesia. Ada beberapa syarat harus dipenuhi

AFP
Ilustrasi -- Pemerintah masih menunggu pengumuman resmi Arab Saudi terkait izin haji 1442 Hijriah 

Seperti batas usia 18-60 tahun, tidak dirawat di rumah sakit dalam enam bulan terakhir sebelum berangkat haji, sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19, dan harus menjalani karantina.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Jemaah Haji Ditargetkan Selesai Mei 2021

Menanggapi informasi Kemenkes Arab Saudi ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk meningkatkan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kuota jemaah Haji 2021.

"Kita dari awal waktu rapat kerja dengan Menteri beberapa kali termasuk rapat Panja Haji, diplomasinya mungkin perlu ditingkatkan ya," ujar Yandri, kemarin.

Yandri mengungkapkan, beberapa anggota Komisi VIII bahkan mengingingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung berkomunikasi dengan Raja Salman.

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dari Arab Saudi (kiri) disela kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017). Tanda jasa tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Raja Salman atas keberlangsungan hubungan baik kedua negara.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dari Arab Saudi (kiri) disela kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017). Tanda jasa tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Raja Salman atas keberlangsungan hubungan baik kedua negara. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kedua pemimpin negara tersebut memiliki hubungan yang cukup dekat. Faktor tersebut bisa dijadikan agar Indonesia mendapatkan slot untuk memberangkatkan jemaah Haji 2021.

"Kalau misalkan negara lain mengirimkan calon jemaah haji, sementara Indonesia tidak mengirimkan itu menurut saya ada sesuatu yang sangat kurang di tanah suci," ucap Yandri.

"Maka komunikasi antara kepala negara dengan kepala negara mungkin bisa lebih mempercepat kepastian bahwa Indonesia punya hak juga untuk mengirimkan di antara 60 ribu jemaah haji tahun ini," ujar politikus PAN itu.

Baca juga: Nurhidayat Haji Haris Bek PSM Makassar Ulang Tahun Ke-22, Dapat Surprise Romantis dari Sarah Ahmad

Ia juga mengatakan akan memastikan hal ini dalam rapat dengan Menag Yaqut.

"Kita akan raker (rapat kerja) dengan Menteri Agama tanggal 31 Mei, hari Senin pekan depan," katanya.

BERUSIA 18-50 TAHUN

Berikut ini ketentuan pembatasan haji 2021 dengan beberapa persyaratan berikut ini 

1.      Hanya 60.000 jemaah haji (lokal dan luar negeri).

2.     Jemaah berusia antara 18-60 tahun.

3.      Jemaah harus dalam keadaan sehat.

4.      Jemaah tidak boleh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved