97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya

Dasco menilai pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menginvestigasi kasus tersebut, agar ke depannya hal itu tidak terulang kembali.

Kompas.com
ILUSTRASI: Sekitar 97 ribu aparatur sipil negara (ASN) fiktif mendapatkan gaji hingga iuran pensiun sejak 2014. 

d. riwayat SKP;

e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;

g. riwayat keluarga;

h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);

i. riwayat pindah instansi;

j. riwayat CLTN;

k. riwayat CPNS/PNS; dan

l. riwayat organisasi.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK.

Lalu, menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses, maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Baca juga: Korban Selamat: Teroris MIT Poso Minta Makanan Sambil Todongkan Pistol, Pakai Rompi Seperti Polisi

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data.

Dan, dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Baca juga: Pimpinan KPK yang Pede 75 Pegawai Dipecat Dikabarkan Tinggal Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN, sesuai kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved