Berita Jakarta
Tak Punya Uang Beli Narkoba Jadi Motif Dua Pelaku Begal Ponsel Pemuda di Ciracas, Begini Kata Polisi
Motif kedua pelaku begal ponsel pemuda di Ciracas lantaran sudah tidak mempunyai uang lagi untuk beli narkoba.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Riki (21) dan Randy Alvian (26) pelaku begal ponsel ditangkap anggota dari Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Aksi dua pelaku begal ponsel milik pemuda berinisial AF tersebut, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos), Minggu (25/4/2021).
Diketahui, motif kedua pelaku begal ponsel pemuda di Ciracas lantaran sudah tidak mempunyai uang lagi untuk beli narkoba.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan.
Baca juga: Seorang Pemuda Jadi Korban Begal Ponsel di Ciracas Alami Luka Bacok, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Waspadai Modus Pura-pura Tanya Alamat Jadi Tren, Begal Ponsel di Penjaringan Ternyata Residivis
Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Seluruh Pelaku Begal Ponsel di Gang Sempit, Satu Orang Ditembak Kakinya
Ia membenarkan, kedua pelaku begal itu merupakan para pengguna narkoba yang dimana uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli barang haram tersebut.
“Jadi motivasinya melakukan pencurian dengan kekerasan untuk mendapat uang yang nanti dibelikan narkoba,” ucap Erwin, Senin (24/5/2021).
Erwin menambahkan kedua pelaku selama ini sudah sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Namun belakangan mereka tidak memiliki uang hingga nekat melakukan tindak kejahatan.
“Mereka melakukan selalu berdua karena sama-sama pengguna. Akhirnya karena tak punya uang beli barang narkotika, maka dia melakukan itu (begal ponsel),” katanya.
Adapun dalam peristiwa yang terjadi di Jalan SMU 99 RT 005 RW 003, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ini, membuat korban mengalami luka bacok.
Saat itu korban AF yang pertahankan ponsel miliknya tersebutmengalami luka bacok di beberapa bagian, seperti lengan, kaki hingga punggung.
“Sejauh ini korban sudah sehat,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita sebuah ponsel, sebilah golok dan satu unit motor Honda Beat.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial AF menjadi korban begal ponsel, Minggu (25/4/2021) sekitar 19.30 WIB.