Kriminalitas

Permohonan Ditolak, Aulia Kesuma Gagal Wariskan Rumah yang Jadi Motif Bunuh Suami & Anak Tiri

Permohonan Waris Aulia Kesuma Kembali Ditolak, Warisan itu Berupa Rumah dan tanah yang Jadi Motif Bunuh Suami dan Anak Tirinya di Lebak Bulus

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban.

Sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Motif pembunuhan karena Aulia ingin menguasai rumah Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tujuannya untuk melunasi utang Aulia di dua bank yang mencapai Rp 10 Miliar.

Karenanya Aulia menyewa dua eksekutor atas bantuan beberapa orang yang dikenalnya.

Totalnya ada tujuh tersangka dalam kasus ini, namun hanya Aulia dan Kelvin yang divonis mati.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat pada akhir Agustus 2019.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

Firman menyatakan, pihaknya tetap menolak adanya hukuman mati karena tidak mungkin memberikan rasa keadilan dan tidak ada dampak apapun terhadap kejahatan.

"Di negara-negara maju hukuman mati sudah tidak ada lagi," kata Firman.

Apalagi kata Firman, Aulia Kesuma dan Kelvin sudah meminta maaf ke keluarga korban, publik dan negara.

"Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat bagi keluarga korban, tak ada efek jera dan bisa jadi tidak akan menghentikan kejahatan serupa di kemudian hari," kata Firman.

Ia menambahkan, hukuman mati terhadap Aulia berdampak pada anak kandung buah pernikahan Aulia dengan almarhum Pupung, yang kini berusia sekitar 5 tahun.

"Apakah kita sedang menciptakan balas dendam yang berkelanjutan? Apakah kita sebenarnya akan menciptakan peradaban yang dekonstruksi bagi warganya?," kata Firman.

Sebab kata dia negara sebenarnya tidak punya hak dan wewenang untuk merebut dan mengakhiri hidup orang lain.

Selain menolak kasasi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. hakim MA juga menolak kasasi untuk terdakwa lainnya, yakni Kusmawanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang mendapat vonis dengan hukuman beragam, yakni pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved