Kriminalitas

Permohonan Ditolak, Aulia Kesuma Gagal Wariskan Rumah yang Jadi Motif Bunuh Suami & Anak Tiri

Permohonan Waris Aulia Kesuma Kembali Ditolak, Warisan itu Berupa Rumah dan tanah yang Jadi Motif Bunuh Suami dan Anak Tirinya di Lebak Bulus

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya keduanya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Juni 2020 lalu.

Dalam putusan, Aulia dan Kelvin dianggap sebagai dalang atau otak pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) alias Dana.

Edi dan Dana, tak lain adalah suami serta anak tiri Aulia Kesuma.

Setelah divonis mati Juni 2020 oleh PN Jakarta Selatan, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2020.

Namun putusan banding justru menguatkan putusan PN Jaksel.

Kemudian mereka mengajukan kasasi ke MA.

Lagi-lagi putusan MA menguatkan putusan banding yang ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Aulia dan Kevin tetap divonis mati.

Aulia dan Kevin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) yang tak lain adalah suami serta anak tirinya.

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Motif Pembunuhan

Aksi kejam sadis yang dilakukan ibu dan anak itu berawal dari utang piutang Aulia Kesuma.

Aulia merasa terdesak dengan utang-utang di bank yang harus dibayar setiap bulannya.

Sementara suaminya, yakni Edi Candra Purnama atau korban dianggap tak peduli.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved