Kriminalitas

Permohonan Ditolak, Aulia Kesuma Gagal Wariskan Rumah yang Jadi Motif Bunuh Suami & Anak Tiri

Permohonan Waris Aulia Kesuma Kembali Ditolak, Warisan itu Berupa Rumah dan tanah yang Jadi Motif Bunuh Suami dan Anak Tirinya di Lebak Bulus

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Niat Aulia Kesuma (47) terpidana mati kasus pembunuhan berencana suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk mewariskan rumah kepada anaknya pupus.

Permohonan surat keterangan waris atau akta waris atas rumah yang diketahui menjadi motif Aulia Kesuma melakukan pembunuhan itu kembali ditolak Kelurahan Lebak Bulus.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukumnya, Firman Chandra.

Firman mengaku sudah dua kali mengajukan akta waris yang terdiri dari dua kavling rumah dan tanah di Jalan Lebak Bulus I, RT 03/05 Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, pihak Kelurahan Lebak Bulus tidak juga mengabulkan permohonan yang senyatanya ditujukan kepada R, buah perkawinan Aulia dengan Edi Candra Purnama yang berusia lima tahun .

Hingga kini, kavling rumah dan tanah itu masih bersertifikat hak milik atas nama Edi Candra Purnama (54) yang merupakan korban yang dibunuh Aulia Kesuma.

Padahal, lanjutnya, dengan vonis mati terhadap Aulia, maka R terancam kehilangan kedua orangtuanya, yakni ayahnya yang menjadi korban pembunuhan dan ibunya yakni Aulia yang sudah divonis hukuman mati. 

Sehingga surat keterangan waris atas nama R, diperlukan agar ada kepastian untuk biaya sekolah dan biaya hidup lainnya bagi R kedepannya.

Firman Chandra menyatakan R saat ini diasuh oleh wali yakni kakak tirinya satu ibu yakni Angelina Robert (23).

Angelina adalah anak Aulia Kesuma dari suami pertamanya sebelum Aulia menikah dengan Edi Candra.

Menurut Firman, permohonan surat akta waris untuk R sudah dua kali diajukan kliennya ke Kelurahan Lebak Bulus, pada Maret 2020 dan Desember 2020. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan semua syarat yang dibutuhkan.

"Tapi sampai saat ini pihak kelurahan tak juga mengeluarkan surat keterangan waris yang kami minta. Padahal sebagai bagian pelayanan publik, surat akta waris mestinya wajib diberikan pihak kelurahan. Biasanya cuma 3 atau 4 hari sudah jadi. Tapi ini sudah setengah tahun tak juga ada," kata Firman kepada Warta Kota, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Kisah Wanita di Lebak, Wajahnya Digergaji Suami karena Menolak Diajak Mandi Bareng saat Bulan Puasa

Firman menyatakan salah satu alasan pihak kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan waris, karena saat ini pejabat Lurah Lebak Bulus adalah Plt, yang juga merangkap Lurah Cilandak Barat.

"Selain itu kata Lurah Plt sebelumnya, karena pejabat Lurah Lebak Bulus berganti setiap 3 bulan," kata Firman.

Karena rumitnya birokrasi atas pengajuan permohonan surat keterangan waris, Firman menilai ada kelalaian pihak kelurahan dalam memberikan pelayanan publik.

Baca juga: Dijadikan Sarang Prostitusi, Satpol PP Tunggu Instruksi Sudin Parekraf Segel Hotel di Mangga Besar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved