Dugaan Korupsi Pengadaan QCC

Besok Putusan Sidang Praperadilan, RJ Lino Pede Menang Lawan KPK

RJ Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino yakin menang lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang  praperadilan.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

Sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) telah memasuki tahap kesimpulan.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Sabar dan Tunggu Giliran Divaksin, Jangan Beli Vaksin Covid-19 Ilegal

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan RJ Lino pada Selasa (25/5/2021) besok.

Lino pun merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan KPK dalam sidang praperadilan.

Tim kuasa hukum RJ Lino sebelumnya menyampaikan KPK melanggar asas kepastian hukum.

Baca juga: 279 Juta Data Penduduk Bocor di Internet, Hari Ini Bareskrim Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan

Karena, tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus RJ Lino yang telah melewati batas 2 tahun sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP).

"Ya saya enggak puas lah apa jawaban KPK, jelas lah. Tunggu besok aja lah," ucap RJ Lino.

RJ Lino melayangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Pakai TNKB Khusus, Anggota DPR: Anggaran Kami Tanggung Sendiri, Tidak Pakai Uang Negara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.

"Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum."

Baca juga: SnackVideo Bikin Obsesi Ibu Muda Ini Jadi Penyanyi Terkenal Jadi Nyata

"Dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap."

"Memerintahkan termohon dikeluarkan dari Rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon," ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Agus juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwewenang melakukan penyidikan.

Baca juga: Ada 54 Kasus Varian Baru Covid-19, 35 Didapat dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 16 Transmisi Lokal

Sebab, penyidikan RJ Lino disebut melebihi jangka waktu dua tahun.

Komisi antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat RJ Lino karena sudah kedaluwarsa.

Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun.

Baca juga: BKN Ungkap Ada 97.000 Data ASN Misterius, Gaji dan Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada

Ia berpedoman pada pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

MK menegaskan, waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, hanya dua tahun.

Sedangkan kasus RJ Lino lima tahun mangkrak di KPK.

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021).

Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kembali membeberkan konstruksi perkara yang menjerat RJ Lino.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka

Pada 2009, PT Pelindo II melakukan pelelangan pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, yang dinyatakan gagal.

Sehingga, dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia (BI).

"Namun penunjukan langsung tersebut juga batal, karena tidak adanya kesepakatan harga."

Baca juga: Akhirnya Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah Lima Tahun Menunggu

"Dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa," jelas Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Kemudian, lanjut Alex, pada 18 Januari 2010, RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga melalui disposisi surat, memerintahkan Ferialdy Noerlan, Direktur Operasi dan Teknik, memilih langsung dengan mengundang tiga perusahaan.

Yakni, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd (ZPMC) dari Cina, Wuxi, HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari Cina, dan Doosan dari Korea Selatan.

Baca juga: JADWAL Lengkap dan Link Live Streaming Misa Minggu Palma 28 Maret 2021 di Jakarta dan Sekitarnya

Selanjutnya, masih kata Alex, pada Februari 2010, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Caranya, dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri."

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

"Ada pun Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II tersebut menggunakan tanggal mundur (back date), sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," terang Alex.

Alex mengatakan, penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJ Lino dengan menuliskan disposisi 'Go for Twinlift' pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik.

Padahal, sambung Alex, pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis, karena barangnya merupakan standar Cina, dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar Cina.

Baca juga: Jadi Tersangka Sejak 2015, KPK Kembali Periksa RJ Lino dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pelindo II

Maret 2010, ujar Alex, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM.

Dan, memberi disposisi kepada Saptono R Irianto (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha), juga untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, ujar Alex lagi, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan, dengan jumlah uang muka mencapai 24 juta dolar AS, yang dicairkan secara bertahap.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Aturan Penunjang Bakal Diatur Kemudian

"Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung."

"Dan begitupun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE)," beber Alex.

Untuk pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, ungkap Alex, dilakukan tanpa commision test yang lengkap, di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Tak Boleh ke Luar Daerah Kecuali Mendesak

Ia membeberkan, harga kontrak seluruhnya 15.554000 dolar AS, terdiri dari 5,344,000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang.

Lalu, 4.920.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang, dan 5.290.000 dolar AS untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

"KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD2.996.123 untuk QCC Palembang."

Baca juga: Max Sopacua Bilang Ibas Belum Diraba dalam Kasus Hambalang, Begini Respons Partai Demokrat

"USD 3.356.742 untuk QCC Panjang, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak," ungkap Alex.

Akibat perbuatan RJ Lino, lanjut Alex, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828.94 dolar AS.

"Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti."

Baca juga: Gandeng Nazaruddin, Kubu KLB: Kalau Pakaiannya Kotor Ya Dicuci, Kalau Sudah Rapi Kita Pakai Lagi

"Karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh."

"Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," jelasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved