Dijadikan Sarang Prostitusi, Satpol PP Tunggu Instruksi Sudin Parekraf Segel Hotel di Mangga Besar

Ia berjanji akan menindak lanjuti kasus prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel kawasan Taman Sari itu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
Kolase Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polda Metro Jaya menggerebek tempat penginapan prostitusi anak di Tamansari Jakarta Barat. Kini, Wisma Prima Tamansari digaris polisi. 

Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian asal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juga Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Baca juga: Penyebab Terbakarnya Mobil Senilai Rp 5,9 Miliar di Kelapa Gading Hingga Kini Belum Diketahui

Baca juga: Kerabat Korban Dibakar Hidup-hidup Oleh Preman di Cawang Jakarta Timur Minta Pelaku Dihukum Mati

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved