Kerabat Korban Dibakar Hidup-hidup Oleh Preman di Cawang Jakarta Timur Minta Pelaku Dihukum Mati
“Itu ancaman hukuman terberatnya hanya 15 tahun kalau pakai Pasal 187 KUHP. Sedangkan itu pelaku memang sudah niat dan berencana membunuh korban
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI --- Seorang pria inisial SP (50) koma tiga hari di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ia menjadi korban pembakaran hidup-hidup di sebuah taman di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Menurut kerabat korban Lamba S Aritonang, korban dibakar hidup-hidup oleh preman setempat.
Peristiwa menyeramkan itu terjadi pada Rabu (19/5). Korban saat itu dipalak oleh preman setempat.
Namun karena situasi ekonomi tengah sulit di tengah pandemi Covid-19, korban enggan memberikan jatah uang yang biasa diberikan kepada pelaku.
“Saat saudara saya ini tengah tiduran di taman. Pelaku membawa bensin dan menyiramkannya kepada tubuh korban. Lalu membakarnya hidup-hidup,” ujar Lamba dihubungi Sabtu (22/5/2021).
Kata Lamba, menurut keterangan yang didapatnya dari warga sekitar, selama dua menit api membakar tubuh SP sampai akhirnya dipadamkan warga sekitar.
Warga pun membawa SP ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapatkan pengobatan.
Sampai saat ini, SP masih dalam keadaan koma dengan luka mencapai 70 persen.
Lamba mengatakan pelaku yang memang terkenal keluar masuk penjara itu sudah diringkus aparat kepolisian.
Pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Lamba mengatakan bahwa pelaku sudah diringkus aparat polisi.
Namun ia menyayangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku.
Kata Lamba, pelaku hanya dijerat Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan.
“Itu ancaman hukuman terberatnya hanya 15 tahun kalau pakai Pasal 187 KUHP. Sedangkan itu pelaku memang sudah niat dan berencana membunuh korban,” jelasnya.
Kerabat korban berharap, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Terlebih saat ini korban masih terbaring koma di rumah sakit dengan luka bakar mencapai 70 persen.
Apalagi kata Lamba, pelaku sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan.
Namun pesan dan telepon belum dijawab hingga saat ini.