Minta Jokowi Berikan Kepercayaan pada Pimpinan KPK, Fahri Hamzah: Biarkan Mereka Perbaiki dari Dalam

Fahri menegaskan, babak akhir dari koreksi penegakan hukum di KPK harus diteruskan dan tidak boleh kembali ke belakang.

BIRO PERS SATPRES
Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kepercayaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kepercayaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepercayaan, katanya, diperlukan untuk memperbaiki dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakan hukum di institusi tersebut.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan peluncuran buku Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes RI untuk Spanyol, DPR Tunggu Penggantinya

Fahri menduga, pernyataan Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari peralihan status menjadi ASN, berangkat dari keluhan sejumlah kelompok.

"Saya mohon kepada Presiden Jokowi beri kepercayaan kepada KPK."

"Beri kepercayaan kepada pemimpinnya sekarang, mereka juga anak bangsa yang punya hati nurani, mereka juga ingin memperbaiki keadaan," tutur Fahri.

Baca juga: Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Gampang Dipantau Jika Melanggar Lalu Lintas

Fahri mengatakan, segelintir pegawai KPK yang telah dinonaktifkan tersebut belum bisa menerima fakta, institusi pemberantasan korupsi itu telah melakukan koreksi yang serius terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sehingga ada orang yang merasa bahwa kalau bukan karena sekian orang harus berada di lembaga itu, seolah-oleh lembaga itu yang punya ribuan pegawai, yang punya anggaran dan jaringan yang besar, seolah-olah tidak ada gunanya," papar Fahri.

Fahri menegaskan, babak akhir dari koreksi penegakan hukum di KPK harus diteruskan dan tidak boleh kembali ke belakang.

Baca juga: Polisi Identifikasi Ada 9 Kelompok Teroris KKB di Papua, Anggotanya Mencapai 150 Orang

Untuk itu, Fahri meminta agar KPK dapat membenahi diri dari internal.

"Daripada kita bongkar semua malapraktik masa lalu yang bisa merusak, maka biarkan mereka dari dalam melakukan perbaikan."

"Terlalu banyak masalah kalau kita bongkar," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Baca juga: BiP Kini Punya Banyak Fitur Baru, Percakapan Rahasia Jadi Favorit di Indonesia

Sebab, lanjut Fahri, terlalu banyak pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Di mana, penegakan hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk balas dendam.

"DPR pada masa yang lalu pernah membuat Pansus, saya punya laporan Pansus 1.000 halaman, begitu banyak kejanggalan yang terjadi."

Baca juga: Ceramahi Jaksa yang Kutip Dua Hadis, Rizieq Shihab: Anda Bisa Bangkrut di Hadapan Allah

"Maka biarkanlah institusi itu bekerja, biarkanlah lembaga itu mengintegrasikan sistem hukum kita," saran Fahri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Lebaran di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Sabar dan Kuat

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved