Kriminalitas Bekasi
AT Murka saat Tahu Pacarnya yang Masih 15 Tahun Berhubungan Badan dengan Temannya Sendiri
Pelaku yang seorang anak anggota DPRD Bekasi menceritakan alasannya melakukan kekerasan fisik kepada PU (15) yang merupakan pacarnya sendiri
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI- AT (21) anak anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, angkat bicara saat dihadirkan polisi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Ia pun menceritakan alasannya melakukan kekerasan fisik kepada PU (15) yang merupakan pacarnya sendiri sehingga membuat D (42), orang tua PU, geram dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin (12/4/2021) lalu.
D menjelaskan bahwa dirinya diajari oleh PU untuk mengenal prostitusi online atau yang dikenal dengan istilah open booking online (BO).
"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk Michat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia," ungkap AT di lokasi.
Baca juga: PKS Kota Depok Kutuk Serangan Israel, Anggap PBB Tak Pernah Berpihak kepada Kaum Muslim
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Teman Gadisnya, Sebut Korban Sudah Lama Open BO di Michat
Saat mengetahui bahwa PU telah lebih dulu mengenal prostitusi online melalui media sosial, D mengaku tak berkeberatan.
Namun, ia melarang PU untuk 'main' bersama temannya.
AT kemudian menyadap aplikasi pesan singkat PU sehingga ia bisa melihat semua isi percakapan singkat yang di HP pacarnya.
Saat itu lah ia murka lantaran mengetahui bahwa pacarnya ternyata pernah memenuhi 'pesanan' temannya sendiri.
"Awalnya saya mau nemenin dia main Michat (open BO), tapi asal jangan sama temen saya, tapi di saat itu saya lihat WA-nya dia dan ketahuan kalau korban pernah open BO sama temen saya," katanya.
Baca juga: TEREKAM CCTV, Perampokan Sadis dengan Senjata Api Terjadi di Pademangan, Uang Rp 25 juta Raib
Baca juga: Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
AT yang saat itu gelap mata kemudian mengaku bahwa ia telah memukul wajah PU beberapa kali.
"Terus saya tampar korban, (masih) enggak mau ngaku. Saya tampar sekali lagi dan yaudah di situ kita berdamai berdua dan akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya," ungkap AT.
Terancam 15 tahun penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) yang terjerat kasus persetubuhan di bawah umur telah menyerahkan diri.
AT yang telah dijadikan tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu, dijerat Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Akan kami jerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak," ungkap Suprijadi saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat (21/5/2021).