Kriminalitas Bekasi

Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Teman Gadisnya, Sebut Korban Sudah Lama Open BO di Michat

Pelaku menampik bahwa dirinya pernah menyekap PU selama 1 bulan di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
AT (21) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) angkat bicara atas dugaan kasus perdagangan orang yang dituduhkan kepadanya.

Ia menyangkal apabila disebutkan bahwa dirinya yang mengendalikan aplikasi pesan singkat untuk melakukan lobi kepada pemesan saat open booking online (BO) mana kala ia hendak menjual pacarnya sendiri.

Bahkan, ia menyebutkan pacarnya, PU (15) selaku korban persetubuhan di bawah umur, telah lebih dulu mengenal bisnis esek-esek tersebut, sebelum ia mengenalnya.

"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk Michat-nya, sebelum dia kenal sama saya dan saya belajar dari dia," ungkap AT saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: TEREKAM CCTV, Perampokan Sadis dengan Senjata Api Terjadi di Pademangan, Uang Rp 25 juta Raib

Baca juga: Terjerat Kasus Persetubuhan di bawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

AT yang menyerahkan didampingi orangtuanya pada subuh tadi, juga menampik bahwa dirinya pernah menyekap PU selama 1 bulan di kontrakannya kawasan Rawalumbu.

"Tidak pernah korban saya sekap," katanya.

Sebelumnya, D (42), orang tua bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.

Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca juga: Denny Siregar Pertanyakan Alasan Anies Pasang Ornamen Lampu Bernuansa Palestina

Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin. Akibatnya, ia harus menjalani operasi.

Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi. 

Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.

PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan, pada Februari hingga Maret.

PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari, sehingga menyebabkan PU tertular penyakit kelamin. 

Keluarga serahkan pelaku ke polisi

Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, Bambang Sunaryo, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Bekasi IHT, mengungkapkan keluarga korban menghampiri AT (21) yang jadi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, di kawasan Cicaheum, Kiaracondong, Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved