Anggota DPR Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Bukti Krisis Identitas

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritik pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR.

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Kendaraan anggota DPR memakai pelat kendaraan khusus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melontarkan kritik pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, hal itu bentuk kemunduran DPR, karena merasa harus dikenal oleh publik dalam situasi apa pun.

"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR, yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di mana pun."

Baca juga: Terawan Mundur dari Pencalonan Dubes RI untuk Spanyol, DPR Tunggu Penggantinya

"Walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius kepada Tribunnews, Jumat (21/5/2021).

Lucius mengatakan, harus ada kepastian pelat nomor khusus anggota DPR itu tidak akan memfasilitasi anggota dewan untuk melakukan kejahatan.

Sebab, menurut Lucius, anggota DPR memiliki etika yang rendah, sehingga bukan tidak mungkin pelat kendaraan khusus itu dapat memuluskan niat buruk para anggota DPR.

Baca juga: Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Gampang Dipantau Jika Melanggar Lalu Lintas

"Ini berkah yang diidamkan oleh anggota DPR yang selama ini merasa ingin melakukan kejahatan tetapi kesulitan atau takut dihambat oleh pihak lain, yang mungkin tak mengenalnya sebagai anggota dewan terhormat."

"Pelat nomor khusus adalah jawaban yang akan melapangkan jalan bagi apa pun yang ingin dilakukan oleh anggota DPR tanpa takut diadang," tuturnya.

Lucius menambahkan, adanya fasilitas protokoler seperti pelat khusus menjadi bukti krisis identitas sebagai anggota DPR.

Baca juga: Polisi Identifikasi Ada 9 Kelompok Teroris KKB di Papua, Anggotanya Mencapai 150 Orang

Karena, tidak menjalankan fungsi secara benar atau tidak maksimal melaksanakan fungsi, sehingga gagal sebagai wakil rakyat hingga tak dikenal rakyat.

Menurutnya, kegagalan untuk dikenal rakyat merupakan sebuah mimpi buruk bagi politisi yang haus kekuasaan walaupun malas bekerja.

"Maka pencitraan jadi pilihan dengan mendandani penampilan anggota DPR sementereng mungkin, agar dikenal dan tak dicuekin rakyat."

Baca juga: BiP Kini Punya Banyak Fitur Baru, Percakapan Rahasia Jadi Favorit di Indonesia

"Kan malu kalau sudah petantang petenteng dengan mobil mewah, tetapi tak mendapatkan hormat dari rakyat, karena tak mengenal pemilik mobil mewah anggota DPR," bebernya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, kendaraan anggota DPR RI kini berpelat nomor khusus.

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR.

Baca juga: Ceramahi Jaksa yang Kutip Dua Hadis, Rizieq Shihab: Anda Bisa Bangkrut di Hadapan Allah

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dari pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Baca juga: Tidak Ditahan Usai Serahkan Diri, Gerak-gerik 3 Teroris KKB Papua Dipantau Agar Tak Membelot Lagi

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

Baca juga: Jaga Muruah Persidangan, Hakim Minta Rizieq Shihab Copot Syal Bergambar Bendera Palestina

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan."

"Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi

Kini, dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus, akan memudahkan jika ada pelanggaran yang dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul."

"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali."

Baca juga: Pembunuh 4 Warga Desa Kalemago Poso Bernama Qatar dan Lima Kawannya, Anak Buah Ali Kalora

"Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, nanti diawasi publik," paparnya.

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Listrik Warna Biru

Akhirnya terealisasi, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Sejumlah unggahan di media sosial sudah menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bahwa beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Mulai dijalankan

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Sebagai ciri  

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Tak berlaku untuk Hybrid atau PHEV

Korlantas akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019.
Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Mengapa warna biru?

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," tambahnya.

Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) modifikasi Gazoo Racing
Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) modifikasi Gazoo Racing (CNN Indonesia/Safir Makki)

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved