PPDB

Ada Tiga Posko Informasi PPDB Didirikan di Jakarta Utara, Ini Lokasi dan Nomor Telepon Posko PPDB

Ketua Pelaksana PPDB Tahun 2021 Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan sebanyak tiga posko informasi PPDB didirikan di Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
ILUSTRASI: Ada tiga posko informasi PPDB didirikan di Jakarta Utara, berikut ini lokasi lengkap dengan nomor telepon posko PPDB Jakarta Utara. 

“Sehingga anak tersebut mendapatkan atau bisa mewujudkan harapan untuk menjadi peserta didik di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya.

Adapun informasi lengkap dan pendaftaran dapat diakses melalui laman www.ppdb.jakarta.go.id.

PPDB DKI Jakarta, Ini 8 Masalah Paling Banyak Ditanyakan, dari Sistem Zonasi sampai Kuota Luar DKI

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 akan segera dimulai. 

Sejumlah orangtua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai mencari informasi dan juga mencari sekolah di DKI Jakarta yang akan dituju.

PPDB DKI Jakarta 2021 berbeda dibandingkan dengan PPDB DKI Jakarta tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang paling banyak dikeluhkan atau ditanyakan orangtua calon siswa adalah dihilangkannya kuota 5 persen yang selama ini diperuntukan bagi warga non-DKI Jakarta.

Persoalan itu menjadi satu dari 8 masalah yang paling banyak ditanyakan yang direkam Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Humas Pemprov DKI Jakarta.

Berikut 8 Pertanyaan PPDB yang Paling Banyak Ditanyakan yang Wartakotalive.com ambil dari instagram DKI Jakarta.

1. Kenapa jalur luar DKI Jakarta ditiadakan pada PPDB 2021?

Daya tampung sekolah negeri di DKI Jakarta sangat terbatas dan belum dapat menampung seluruh calon peserta didik baru (CPDB) warga DKI Jakarta.

2. APakah CPDB dengan KK luar DKI Jakarta bisa bersekolah di DKI Jakarta?

Bisa melalui PPDB DKI Jalur Perindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru yang mengajar di sekolah DKI Jakarta.

3. Bagaimana kriteria jalur perindahan tugas orang tua?

Jalur perindahan tugas orangtua dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan serta dilengkapi dengan surat domisili dari kelurahan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved