Arus Balik
Warga Depok yang Mudik Harus Tes Antigen, Dari 742 Pemudik Terdapat 10 Orang Reaktif Covid-19
Warga Depok yang mudik harus tes Antigen, dari 742 pemudik terdapat 10 0rang reaktif Covid-19. Pengurus RT/RW harus lapor warganya yang mudik.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Untuk mencegah terjadinya kenaikan kasua penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Depok mengeluarkam surat perintah kepada dinas terkait.
Baca juga: Terima Vaksin Covid-19, Tenaga Pendidik di Depok Berharap Belajar Tatap Muka Segera Terlaksana
Surat tertanggal 14 Mei 2021 itu memerintahkan kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP, Tim Pengawas Kecamatan dan Kelurahan, Para Camat dan Lurah, serta Puskesmas.
"Menindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dalam mengantisipasi arus mudik dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,
"Dengan ini diinstruksikan kepada tersebut di atas untuk melaksanakan langkah-langkah taktis dan terkoordinasi sesuai sesuai tugas dan fungsinya," bunyi surat tersebut yang ditandatangi Wali Kota Depok Mohammad Idris , Sabtu (15/5/2021).
Dalam instruksinya, terdapat lima poin yang harus dijalankan oleh masing-masing OPD yang di tuju, yakni:
1. Disdukcapil untuk melakukan pendataan penduduk pada arus balik mudik,
2. Disdukcapil dan Satpol PP untuk melakukan pendataan dan operasi yustisi terhadap penduduk pendatang yang biasanya masuk Kota Depok setelah liburan Idul Fitri,
3. Dinkes dan Puskesmas merencanakan dan melaksanakan Rapid Test Antigen mulai tanggal 16 - 22 Mei 2021, bagi warga yang melaksanakan mudik sesuai data pada poin 1 dan bagi warga pendatang sesuai data pada poin 2, dibantu oleh DPKP dan BKD,
4. Tim pengawas kecamatan dan kelurahan, camat dan lurah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di atas di wilayah kerjanya,
5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Wali Kota Depok secara periodik.