Arus Balik
Warga Depok yang Mudik Harus Tes Antigen, Dari 742 Pemudik Terdapat 10 Orang Reaktif Covid-19
Warga Depok yang mudik harus tes Antigen, dari 742 pemudik terdapat 10 0rang reaktif Covid-19. Pengurus RT/RW harus lapor warganya yang mudik.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga Depok yang mudik harus Tes Antigen. Dari 742 pemudik terdapat 10 orang reaktif Covid-19.
Pemerintah Kota Depok terus melakukan pengetatan terhadap warganya yang pulang mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pengetatan ini dilakukan dengan cara menyebar beberapa lokasi untuk dilakukan pengetesan antigen kepada warga yang pulang berlibur.
Lokasi tes tersebut diantaranya ada di Pos Penyekatan depan SPBU Cilangkap, Tapos dan juga Pos Penyekatan Sawangan-Bojongsari.
"Kita juga menyiapkan tes antigen kepada warga pemudik di puskesmas-puskesmas di seluruh wilayah Kota Depok," papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita kepada Warta Kota di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Laporan Keuangan Transparansi dan Akuntabel, Pemkot Depok Raih WTP ke-10 Kalinya
Untuk di pos penyekatan, Novarita mengatakan, tes dilakukan secara acak kepada para pengendara yang melintas.
Sedangkan untuk di puskesmas, tes akan dilakukan kepada seluruh warga yang melakukan mudik.
"Yang di puskesmas nanti datanya kami pakai berdasarkan dari laporan RT/RW karena mereka yang mendata siapa-siapa saja warganya yang melakukan perjalanan mudik dan kembali ke Depok lagi," akunya.
Baca juga: Jalan GDC Depok Amblas, Pemenang Tender Diumumkan Juni Perbaikannya Juli 2021 Telan Dana Rp 7 Miliar
Sejak 13 Mei 2021 atau tepatnya pada saat hari lebaran hingga Rabu (19/5/2021) sore, total warga yang telah dilakukan tes antigen di masing-masing lokasi mencapai 700 orang lebih.
"Dari 742 yang sudah dites antigen, 10 diantaranya reaktif," kata Novarita.
Kepada mereka yang reaktif, Novarita mengatakan pihaknya melakukan langkah selanjutnya yakni pemeriksaan berupa swab PCR dan penanganan lainnya.
"Ya kalau memang ternyata positif, kita rawat. Kalau dia bergejala ringan akan dirawat di Wisma Makara UI, kalau gejalanya berat akan dirawat di rumah sakit," paparnya.
Baca juga: Ada 12 Pemudik di Terminal Jatijajar Kota Depok Positif Covid-19 Setelah Jalani Rapid Test Antigen
Sebelumnya, meski ada larangan mudik dari Pemerintah Pusat yang kemudian turun ke Pemerintah Daerah, nyatanya tak membuat hasrat masyarakat untuk mudik padam.
Masih ada saja mereka yang nekat mudik lantaran rindu dan ingin menghabiskan momen Hari Raya bersama keluarga tercinta.
Larangan mudik 2021 ini diterbitkan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, di mana pada saat ini jumlah tersebut sudah mengalami penurunan dibanding pada awal tahun lalu.
Untuk mencegah terjadinya kenaikan kasua penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Depok mengeluarkam surat perintah kepada dinas terkait.
Baca juga: Terima Vaksin Covid-19, Tenaga Pendidik di Depok Berharap Belajar Tatap Muka Segera Terlaksana
Surat tertanggal 14 Mei 2021 itu memerintahkan kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP, Tim Pengawas Kecamatan dan Kelurahan, Para Camat dan Lurah, serta Puskesmas.
"Menindak lanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dalam mengantisipasi arus mudik dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,
"Dengan ini diinstruksikan kepada tersebut di atas untuk melaksanakan langkah-langkah taktis dan terkoordinasi sesuai sesuai tugas dan fungsinya," bunyi surat tersebut yang ditandatangi Wali Kota Depok Mohammad Idris , Sabtu (15/5/2021).
Dalam instruksinya, terdapat lima poin yang harus dijalankan oleh masing-masing OPD yang di tuju, yakni:
1. Disdukcapil untuk melakukan pendataan penduduk pada arus balik mudik,
2. Disdukcapil dan Satpol PP untuk melakukan pendataan dan operasi yustisi terhadap penduduk pendatang yang biasanya masuk Kota Depok setelah liburan Idul Fitri,
3. Dinkes dan Puskesmas merencanakan dan melaksanakan Rapid Test Antigen mulai tanggal 16 - 22 Mei 2021, bagi warga yang melaksanakan mudik sesuai data pada poin 1 dan bagi warga pendatang sesuai data pada poin 2, dibantu oleh DPKP dan BKD,
4. Tim pengawas kecamatan dan kelurahan, camat dan lurah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di atas di wilayah kerjanya,
5. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Wali Kota Depok secara periodik.