Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Menangis Saat Kisahkan Dirinya Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Singkat cerita saya tanyakan, jawaban yang saya dapatkan adalah saya dicekal tidak boleh pulang, karena permintaan Pemerintah Indonesia."
"Padahal saya sudah berusaha pulang, karena sudah total 3,5 tahun saya tinggal (di Arab Saudi)."
"Satu tahunnya saya resmi, 2,5 tahun dicekal," paparnya dalam ruang sidang, Senin (10/5/2021).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 10 Mei 2021: Dosis Pertama 13.475.087, Suntikan Kedua 8.755.256 Orang
Namun, Rizieq Shihab terus berupaya agar tetap bisa pulang.
Alhasil pada Bulan November, dirinya mengaku menulis surat kepada Raja Arab Saudi, Kepala Intelijen Saudi, dan ke Dewan Keamanan Saudi.
Dalam surat tersebut, Rizieq Shihab menyatakan protes kenapa dirinya bersama keluarga bisa dicekal.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Mei 2021: Pasien Baru Tambah 4.891, Sembuh 6.338 Orang, 206 Wafat
"Saya mempertanyakan dan protes kenapa dicekal, dan akhirnya cekal saya dicabut, saya diizinkan pulang (ke Indonesia)," ucapnya.
Namun, katanya, kabar buruk ia dapatkan dari Pemerintah Indonesia, dalam hal ini dia menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kata Rizieq Shihab, saat dirinya ingin melakukan perjalanan pulang ke Indonesia, pemerintah menyatakan hal yang tidak selayaknya sebagai pejabat negara kepada rakyatnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tahu Ada Aturan Isolasi Mandiri, Saya Batalkan Acara Maulid dan Pernikahan
"Maaf, pejabat-pejabat publik sekelas Menteri Luar Negeri sampai Menkopolhukam membuat pernyataan-pernyataan yang menurut saya tidak proporsional."
"Mereka mengatakan, tidak mungkin Habib Rizieq pulang, tidak mungkin pulang karena cekalnya dicabut, sampai Duta Besar Indonesia yang ada di Saudi mengatakan demikian," paparnya.
Lantas, Rizieq Shihab menyatakan rasa herannya, karena seharusnya Pemerintah Indonesia dapat memberikan bantuan hukum kepada rakyatnya yang tidak bisa pulang, bukan malah sebaliknya.
Baca juga: KPK dan Bareskrim Bakal Ekspose Bareng untuk Tentukan Siapa yang Tangani Kasus Bupati Nganjuk
"Seharusnya pemerintahan Indonesia memberi bantuan hukum ini, begitu WN Indonesia dapat kesempatan pulang."
"Justru yang terjadi pemerintahan yang koar-koar saya tidak mungkin pulang," ucapnya.
Nama Dua Kali Raib dari Manifes