Bansos Covid19
Minta Sekretaris Pribadi Juliari Batubara Jujur, Hakim: Jangan Sampai Saudara Tidak Bisa Pulang Lagi
Selvy Nurbaity, Sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menerima setoran uang dari tiga office boy (OB) Kementerian Sosial
"Kalau memang ada keterangan OB-OB itu mengatakan bukan dari Saudara, tapi berasal dari Adi Wahyono, Matheus, yang masalah itu Saudara."
"Coba Saudara renungkan dulu. Jangan sampai Saudara tidak bisa pulang lagi," tutur hakim Damis ke Selvy.
Setelah itu, hakim Damis meminta agar jaksa KPK memanggil ketiga OB yang disebut dalam sidang ini.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Sedang Diuji Coba ke Hewan Besar, Setelah Itu ke Relawan
Selvy pun juga diminta hadir kembali untuk mengkonfrontir keterangan mereka di hadapan hakim.
"Kita akan minta, pada waktunya kita konfrontir dengan ini."
"Setelah itu kita tentukan nasibnya ini," ucap hakim.
Demi Keperluan Pak Menteri
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kerapnya Selvy Nurbaity, sekretaris pribadi (sespri) mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, menerima uang dari para office boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini bermula ketika Jaksa KPK mengecek rekening bank milik Selvy, yang kerap mendapatkan transferan dari sosok bernama Pitra Yusuf Safriza.
Setelah dikonfirmasi, Selvy ternyata mengungkap Pitra adalah OB yang bekerja di Kemensos.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 7, Sumatera Mendominasi
Jaksa KPK pun mempertanyakan apa tujuan dari transfer tersebut.
"Ini ada saudara terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saudara?" Tanya jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (19/5/2021).
Selvy lantas menjelaskan transferan itu digunakan untuk dana operasi menteri (DOM), dalam hal ini merujuk kepada Juliari.
Baca juga: 3 Anak Buah Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri ke TNI, Berperan Pantau Aparat Hingga Cari Logistik
"Oh itu biasanya untuk DOM, pak, dana operasi manajer... menteri," jelas Selvy kepada jaksa KPK.
Namun, jaksa KPK menilai tujuan transferan itu tidak masuk akal, karena tak ada korelasi antara OB dengan DOM.