Berita Nasional
Sering Melaporkan Orang, Kini Muannas Alaidid Anggap Berlebihan Penghina Palestina Diproses Hukum
Muannas menanggapi ditangkapnya pemuda di Nusa Tenggara Barat yang menyebut Palestina dengan ucapan kotor.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Politisi Partai Solidaritas Indonesia tidak sepakat dengan proses hukum yang dilakukan terhadap penghina Palestina.
Ia menilai proses hukum terhadap penghina Palestina berlebihan.
Muannas menyatakan itu menanggapi ditangkapnya pemuda di Nusa Tenggara Barat yang menyebut Palestina dengan ucapan kotor.
Juga seorang siswi di Bengkulu yang dikeluarkan dari sekolahnya karena melakukan hal yang sama.
Baca juga: Penghina Palestina Ditangkap,Ferdinand Minta Kapolri Hentikan Kasus hingga Seret Nama Novel Baswedan
"Terlalu berlebihan memang, diproses karena menyikapi negara lain israel-palestine, padahal kita sendiri di Indonesia," tulis Muannas Alaidid di Twitter, Rabu (19/5/2021).
Menurut Muannas, para penghina Palestina tersebut sebaiknya diberikan sanksi lain.
"Beri sanksi lain yang lebih humanis, sebab pendidikan itu hak, negara tanpa alasan apapun tidak boleh merampas," tuturnya.
Ferdinand minta kapolri hentikan kasus
Sementara itu, Ferdinand Hutahaen marah karena polisi menangkap seorang penghina Palestina di Lombok, NTB serta dipecatnya seorang siswi penghina Palestina di Bengkulu.
Ia pun meminta Kemendikbud untuk menegur pihak sekolah yang mengeluarkan siswi tersebut.
Ferdinand juga meminta Kapolri untuk menghentikan proses hukum terhadap pemuda penghina Palestina.
"Kepada Yth @Kemdikbud_RI saya mohon agar anak ini segera dikembalikan haknya di sekolah, tegur pihak yang mengeluarkannya. Sekolah tempat mendidik bukan menindas. Yth Pak Kapolri @DivHumas_Polri mohon kiranya berkenan agar proses hukum kepada pria ini dihentikan, ini tidak adil bagi yang lain," protes Ferdinand di akun Twitternya, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Siswi Penghina Palestina di Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah, Ferdinand Berang: Ini Berlebihan
Baca juga: Novel Baswedan Akan Lawan Penonaktifan Dirinya, Ferdinand: Jangan Merasa Berintegritas
Ferdinand juga menyentil kapolri dan menanyakan apakah bisa berlaku hal yang sama, yakni menangkap orang-orang yang menghina negara lain.
"Apakah Polri sudah siap menangkap, menahan semua WNI yang pernah melakukan penghinaan kepada bangsa lain? Kalau sudah, silahkan tegakkan hukum yg sama kepada semua, tangkap dan tahan. Banyak sekali di negeri ini yang menghina bangsa lain," ujarnya.
Baca juga: Kini Meringkuk di Penjara, Ucok Menyesal Hina Palestina, Bikin Konten TikTok Cuma Iseng Supaya FYP
Baca juga: Dimarahi karena Masak Telur, ART di Cengkareng Hantam Majikannya yang Sudah Jompo Pakai Galon
"UU ITE itu lama jadi polemik karena dianggap banyak pasal Karet terutama terhadap pasal 27 dan 28, sehingga Kapolri pak Sigit mengambil kebijakan soal penegakan pasal ini yaitu Restorative Justice. Saya berharap Polda NTB jangan malah jadi pelopor baru mengembalikan pasal ini jd karet," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/muannas-alaidid.jpg)