Dilaporkan 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan Nasib kepada Dewan Pengawas
75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dirinya menghargai laporan yang dilayangkan para pegawai tersebut, dan akan menyerahkan prosesnya kepada dewas.
"Kami menghargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang," tutur Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Novel Baswedan: Terima Kasih Pak Jokowi, Pidato Bapak Bebaskan Kami dari Tuduhan Tidak Pancasilais
Kata Ghufron, dalam proses laporan tersebut, dirinya berharap dewas dapat memberikan ketentuan yang terbaik.
"Untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi, apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ucapnya.
Sebelumnya, lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas, oleh 75 pegawai yang dibebastugaskan, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Ditahan Sejak 7 Mei 2021, Munarman Sudah Boleh Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarga
Laporan tersebut diajukan oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan, mewakili 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN.
Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Minta Jokowi Tak Intervensi, Arief Poyuono: KPK Tidak akan Kiamat Tanpa 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu."
"Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar, dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021, terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Baca juga: Busyro Muqoddas Duga Penonaktifan 75 Pegawai KPK untuk Kepentingan Pemilu 2024
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur di sana."