Dilaporkan 75 Pegawai, Pimpinan KPK Pasrahkan Nasib kepada Dewan Pengawas

75 pegawai KPK yang dibebastugaskan, melaporkan lima pimpinan KPK kepada dewan pengawas, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas, oleh 75 pegawai yang dibebastugaskan, Selasa (18/5/2021). 

Kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK, dan hal tersebut bukan yang pertama kali.

Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali, tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.

Baca juga: Kesulitan Buru Kelompok Teroris MIT Poso, Polri: Di Atas Gunung Kadar Oksigen Berkurang

Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini, Novel berharap KPK dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi, serta tetap dalam koridor integritas.

Sebab, kalau tidak seperti itu, kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.

"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan, dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin, demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," harapnya.

Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan.

Pelaporan ke Dewas KPK tersebut karena 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menduga Indriyanto melanggar kode etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).

Koko, sapaan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.

Padahal, sebagai anggota dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga."

"Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, dewas itu adalah fungsi hakim etik."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved