Tak Ada Ampun, Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Alat Antigen Bekas

Buntut dari kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostik.

TribunMedan.com/HO
Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu jadi pebincangan publik, dan membuat Kadinkes Sumut Alwi Mujahit angkat bicara. Foto: Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut dari kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Menteri BUMN Erick Thohir memecat seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostik (KFD).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas mesti diambil.

Baca juga: 5 Pegawainya Tersangka Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Tak Kunjung Minta Maaf

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (16/5/2021).

Direksi yang dipecat adalah Direktur Utama KFD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur Keuangan, Umum, dan SDM Ilham Sabariman.

Keduanya ditunjuk sebagai direksi PT Kimia Farma Diagnostik sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Maret 2015.

Sesaat setelah pengungkapan kasus tersebut oleh polisi, dalam keterangan pers di Medan, Adil menjelaskan pihaknya belum melontarkan permintaan maaf kepada publik karena kasus itu menurutnya belum terbukti.

Baca juga: Petugas Kimia Farma Gunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Bagaimana Nasib Korban? Ini Bahayanya

"Kemudian, kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya. 

Adil menambahkan, PT Kimia Farma Diagnostik selama ini menangani layanan uji rapid test di 5 bandara, di antaranya Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1 dan 2, Bandara Internasional Minang Kabau.

Menurutnya, dalam 1 paket rapid test kit harga per unitnya sudah diperhitungkan dengan harga layanan.

Menurutnya, penggunaan secara berulang, secara material tidak bermakna.

Dalam 1 paket bisa digunakan untuk 20 pasien.

Dugaan penggunaan secara berulang, jika itu terjadi, menurutnya hal tersebut murni inisiatif oknum karyawan. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar

Buntut dari kasus tersebut, Kementerian BUMN langsung memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Erick Thohir menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.  

Baca juga: Pegawai Kimia Farma Tersangka Kasus Alat Tes Antigen Bekas Raup Rp1,8 Miliar,Lagi Bangun Rumah Mewah

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved