5 Pegawainya Tersangka Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Tak Kunjung Minta Maaf

Hingga kini dari pihak Kimia Farma belum kunjung meminta maaf kepada masyarakat khususnya pada korban.

Editor: Mohamad Yusuf
TribunMedan.com/HO
Penemuan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu jadi pebincangan publik, dan membuat Kadinkes Sumut Alwi Mujahit angkat bicara. Foto: Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara telah menetapkan lima pegawai Kimiar Farma sebagai tersangka pada kasus tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.

Namun, hingga kini dari pihak Kimia Farma belum kunjung meminta maaf kepada masyarakat khususnya pada korban.

Hal itu pun ramai disinggung oleh netizen di unggahan akun Twitter @erickthohir pada Jumat (30/4/2021).

Di mana Polda Sumatera Utara merilis penangkapan lima tersangka berikut dengan peran dan modus yang dilakukan.

Terdapat beberapa fakta dalam kasus tersebut, berikut lima fakta yang dikutip dari KompasTv: 

Fakta 1: sebanyak 5 Pegawai kimia farma medan jadi tersangka tes antigen bekas. 

“Hasil penyidikan ini Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka tindak pidana di bidang kesehatan. PC, DP, SP, MR, DAN RN.”ungkap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, dalam rilisnya Kamis (29/04/2021). 

Fakta 2: PT Kimia Farma tbk memecat oknum petugas tersebut.

Fakta 3: Praktik kejahatan ini, diduga telah berlangsung sejak Desember 2020.

Fakta 4: Alat antigen bekas dicuci dengan alkohol 75 persen dan dikemas kembali.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, semua daur ulang dilakukan di laboratorium kantor kimia farma Medan Jalan RA Kartini oleh kelima pelaku ini, lalu dibawa kembali ke bandara untuk diaplikasikan ke masyarakat,” jelas Panca pada wartawan.  

Fakta 5: Para tersangka terancam 10 tahun penjara. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir murka ketika mengetahui kasus test antigen bekas yang dipakai di Bandara Kualanamu Medan oleh pegawai Kimia Farma.

Erick Thohir pun menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman sangat tegas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved