Lebaran 2021
NASIB, Pemerintah Pusat Bolehkan Tempat Wisata Buka, Giliran Ancol Buka, Anies yang Kena Bully
Anies disalahkan karena akibat dibukanya Ancol, terjadi kerumunan lantaran banyaknya warga yang ingin berekreasi di sana.
TMII menutup operasional hingga Senin (17/5/2021) mendatang.
Baca juga: Tidak Bisa Masuk Taman Impian Jaya Ancol, Hasan Pilih Gelar Tikar di Trotoar Jalan Dekat Ancol
Baca juga: Ancol Ditutup Sementara Untuk Penyemprotan Disinfektan, Buka Lagi Minggu 16 Mei 2021
Direktur Operasional dan Pengembangan TMII, Maulana Cholid mengatakan, TMII resmi ditutup setelah membeludaknya pengunjung, Sabtu (15/5/2021).
Penutupan tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata DKI Jakarta bahwa seluruh tempat wisata untuk sementara ditutup pada 16-17 Mei 2021 mendatang.
"Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 16-17 seluruh tempat wisata tidak terkecuali TMII tutup," kata Maulana.
Menurut Maulana, pertimbangan penutupan tempat wisata di DKI Jakarta disebabkan karena antusias masyarakat begitu tinggi untuk menghabisi momen libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Ancol Ditutup Mendadak Demi Keselamatan Pengunjung, Ini Penjelasan Pengelola
Baca juga: Taman Impian Jaya Ancol Ditutup Mendadak, Warga yang Terlanjur Beli Tiket Online Marah-marah
Khusus di TMII, jumlah pengunjung pada hari ini membuat pengelola harus menerapkan sistem buka tutup.
Pasalnya jumlah pengunjung yang masuk dan keluar tidak sebanding.
"Untuk pengunjung yang sudah di dalam ada 18.000, jadi ya kita tutup dan menunggu keluar. Outnya 5.000 orang baru mulai kita buka lagi," ujarnya.
Baca juga: Ancol Dibuka, Faldo Maldini Sebut Anies Tidak Sesuai Kata dan Perbuatan, Survei Bakal Jeblok
Baca juga: Muannas Alaidid ke Anies: Jadi Gubenur Nggak Pernah Punya Program Jelas
Kebijakan pemerintah pusat
Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan tempat wisata buka selama libur Hari Raya Idul Fitri.
Pembukaan tempat wisata itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Tempat wisata juga harus membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung.
"Satgas di daerah akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (6/5).
Sementara itu aturan itu juga mengatur tempat wisata di daerah dengan risiko penularan virus corona (Covid-19) tinggi atau zona merah dan zona oranye. Tempat wisata di daerah itu dilarang untuk dibuka.
Sebelumnya pemerintah juga akan memperketat larangan mudik. Pemeriksaan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu akan dilakukan oleh Satgas.