Arus Balik

Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi Urus SIKM, Kapolda Minta Pemudik Bawa Surat Negatif Rapid Test

Bagi pemudik yang akan balik lagi ke Jakarta tidak perlu buat SIKM yang berakhir pada 17 Mei tapi cukup bawa surat negatif Covid

Warta Kota/Desy Selviany
Mau masuk ke Jakarta tak perlu pakai SIKM lagi hanya wajib tunjukan hasil rapid tes negatif foto Pemudik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat menjalani swab antigen sebelum beraktifitas kembali di Ibukota Jakarta, Minggu (16/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta setelah Idul Fitri 1442 Hijriah untuk melakukan rapid tes Covid-19.

Hasil rapid test negatif harus ditunjukkan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan batas waktu melakukan tes rapid 1 x 24 jam.

Hal itu dikatakan Kapolda saat meninjau pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 B.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat yang akan balik ke jakarta agar mempersiapkan diri dengan menyiapkan surat keterangan bebas Covid-19," kata Fadil kepada awak media, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Penyekatan Mudik di Cileungsi, Polres Bogor Sediakan Rapid Test Antigen di Pospam Cileungsi

Lanjut dia, tes Covid-19 tersebut dapat dilakukan masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta dengan beragam metode pengecekan.

"Baik dari hasil swab antigen maupun dari hasil PCR test," katanya.

Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut pun mengatakan, jika pengendara sudah melakukan tes pemeriksaan Covid-19 di tempat keberangkatan maka akan diloloskan di beberapa pos pemeriksaan yang digelar pihak kepolisian.

Sebab saat ini pihaknya sedang menggelar pos pemeriksaan arus balik Idul Fitri dengan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara yang didapati tidak membawa surat bebas Covid-19 saat hendak kembali ke Jakarta.

Baca juga: Ketua RW Ciputat Minta Warga Sehabis Mudik Lebaran Tunjukan Hasil Tes Swab Antigen Covid-19

"Sehingga nanti memudahkan perjalanan kepada masyarakat yang akan kembali ke Jakarta," ucapnya.

Namun, kata Fadil, jika dalam praktiknya ditemukan pengemudi yang membawa surat rapid test antigen palsu maka pihaknya akan melakukan penindakan.

Bahkan kata Fadil, saat ini kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menindak pidana pengendara yang didapati menyertakan surat swab palsu tersebut.

"Pasti kami periksa, kami sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak, jika ada pemalsuan kita akan proses dengan tindak pidana pemalsuan surat," kata Fadil.

Kendati begitu Fadil tidak menjelaskan secara detil tindak pidana atau sanksi yang diberikan pihaknya kepada pengendara yang menyalahgunakan surat swab antigen tersebut.

Adapun untuk operasi pos pemeriksaan yang didirikan ini kata mantan Kapolda Jawa Timur itu akan berlangsung sejak hari ini Minggu (16/5/2021) hingga 24 Mei mendatang.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan pos pemeriksaan itu akan diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Karena kami menyadari bersama larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti pasti jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat, nah itu kita akan evaluasi terus setiap harinya," katanya.

Tak perlu SIKM

Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 tak perlu lagi melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM).

"SIKM berlaku untuk pelaku perjalanan perorangan Sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada Kompas.com pada Minggu (16/5/2021).

Ketentuan masa berlaku SIKM memang diatur hanya pada masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa para pendatang yang kembali ke DKI Jakarta harus melampirkan keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, untuk ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.

Sebelumnya, Polri memastikan akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

SIKM Ditolak 

inas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 5.280 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) /sejak Kamis (6/5/2021) sampai Rabu (12/5/2021) pukul 18.00 WIB.

Sebanyak 2.918 pemohon SIKM ditolak, kemudian 2.246 SIKM diterbitkan, serta 116 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, petugas menolak berkas yang diajukan karena pada umumnya pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

Baca juga: Gadis Cantik Dibakar Pacar, Keluarga: Jangankan untuk Menangis, Buka Matanya pun Indah tak Sanggup

Baca juga: Kecolongan Banyak Pemudik Berhasil Lolos Lewat Perahu Eretan Bekasi ke Karawang, Ini Langkah Polisi

Baca juga: Malaysia Sudah Nyatakan Kutuk Serbuan Israel ke Al Aqsa, Fadli Zon Pertanyakan Jokowi dan Menlu

“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM,” kata Benni berdasarkan keterangannya pada Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, SIKM wilayah DKI Jakarta hanya mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.

Dia menjelaskan, SIKM mulai berlaku dari 6-17 Mei mendatang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442

Hijriah. Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442
Hijriah.

Keputusan itu, ujar dia, juga sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya.

Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

Dia memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM.

Pertama, pemohon melakukan masuk ke website jakevo.jakarta.go.id, dan bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email.

Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau
pilih masuk dengan google.

Kedua, setelah tahap masuk atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.

Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping.

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki

Baca juga: Viral Video Wanita Sebar Uang Rp100 Juta dari Atas Balkon untuk Karyawannya, Ternyata Pengusaha Ini

Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Hukum dan Penjelasannya

Kemudian persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Selanjutnya, persyaratan SIKM untuk ibu hamil antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Lalu surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

Terakhir, persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.

Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan  menyetujui permohonan.

Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.

"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.

Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," imbuhnya.

Sementara untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.

Akan tetapi saat melakukan perjalanan nonmudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19. (faf)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pemudik Bawa Surat Tes Covid-19 Sebelum Kembali ke Jakarta, dan Kompas.com dengan judul "SIKM Jakarta Hanya Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Tetap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved