Bulan Suci Ramadan

Membayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Hukum dan Penjelasannya

Selama ini pembayaran zakat fitrah dilakukan secara tatap muka langsung. Namun, bagaimanakah hukum membayar zakat fitrah secara online?

Editor: Mohamad Yusuf
baznas.go.id
Selama ini pembayaran zakat fitrah dilakukan secara tatap muka langsung. Namun, bagaimanakah hukum membayar zakat fitrah secara online? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Membayar zakat fitrah saat ini bisa dilakukan secara online.

Di mana selama ini pembayaran zakat fitrah dilakukan secara konvensional yaitu tatap muka langsung.

Namun, bagaimanakah hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa:

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.

“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.

Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Bagi orang yang ingin membayarkan zakat fitrah secara online, bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut tata cara bayar zakat fitrah secara online lewat baznas:

1. Buka laman baznas.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved