Arus Balik
Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi Urus SIKM, Kapolda Minta Pemudik Bawa Surat Negatif Rapid Test
Bagi pemudik yang akan balik lagi ke Jakarta tidak perlu buat SIKM yang berakhir pada 17 Mei tapi cukup bawa surat negatif Covid
Hanya terdapat empat kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping.
Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.
Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Baca juga: Pemandu Lagu Beranak 6 Meninggal di Kamar Kos Saat Sahur, Kerap Didatangi Tamu Laki-laki
Baca juga: Viral Video Wanita Sebar Uang Rp100 Juta dari Atas Balkon untuk Karyawannya, Ternyata Pengusaha Ini
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Hukum dan Penjelasannya
Kemudian persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi; surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
Selanjutnya, persyaratan SIKM untuk ibu hamil antara lain foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.
Lalu surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).
Terakhir, persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain foto berwarna 4x6; scan KTP/KITAP/KITAS pemohon; surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.
Kemudian surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping kedua.
Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, selanjutnya petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.
Kemudian Lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring.
"Nantinya SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon," jelas Benni.
Tidak hanya itu, SIKM juga dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM kepada petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan seluruh masyarakat," imbuhnya.
Sementara untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu melakukan perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM.
Akan tetapi saat melakukan perjalanan nonmudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19. (faf)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pemudik Bawa Surat Tes Covid-19 Sebelum Kembali ke Jakarta, dan Kompas.com dengan judul "SIKM Jakarta Hanya Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Tetap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19"