Hari Raya Idul Fitri
Besok Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2021, Ini Empat Titik Fokus Pengamanan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya memprediksi arus balik Lebaran 2021 akan terjadi pada Minggu (16/5/2021) besok.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan paska-Lebaran, yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.
Baca juga: Survei: 80,8 Persen Orang Indonesia Bersedia Divaksin Covid-19, Penggunaan Masker Tertinggi di Bali
Serta, pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.
"Maka, siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan."
"Siapa pun itu wajib tanpa terkecuali, harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegasnya, dikutip dari laman covid19.go.id.
Baca juga: Anggota Dewan Pengawas: Keputusan Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Tidak Bermasalah Secara Hukum
Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.
Dan, satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat.
Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Ketua KWI: Selamat Hari Raya Idulfitri, Semoga Umat Muslim Indonesia Menjadi Tanda Pengharapan
"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan."
"Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif."
"Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," papar Wiku.
Baca juga: Rayakan Idulfitri di Tahanan, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Sidang
Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi arus balik akan dilakukan testing kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.
Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.
"Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13."
Baca juga: Erick Thohir: Yang Belum Bisa Peluk Istri Sabar Ya, Keselamatan yang Kita Cintai Lebih Penting
"Semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen."