Pegawai Tak Lulus: Tak Ada Lagi Kolektif Kolegial di KPK, Firli Bahuri yang Getol Dorong TWK

Harun adalah Ketua Satuan Tugas Penyelidikan dalam giat OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK memberikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut keputusan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK), tidak dibuat oleh seluruh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri lah yang getol mendorong TWK.

"Saya beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya, ternyata bahwa di KPK itu sudah tak ada kolegial."

Baca juga: Moeldoko: Terima Kasih kepada Anda yang Memilih Tidak Mudik, Itu akan Menyelamatkan Kita Semua

"Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya tes wawasan kebangsaan," kata Harun lewat pesan singkat, Rabu (12/5/2021).

Harun adalah Ketua Satuan Tugas Penyelidikan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama Bareskrim Polri.

Ia menjadi satu di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes, dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.

Baca juga: 5 Opsi Ini Bisa Ditempuh 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan, Patut Diduga Terjadi Diskriminasi

Harun diminta memahami kondisi KPK belakangan.

Namun, ia menyayangkan sikap pimpinan lainnya yang hanya diam saja mengenai terancam dipecatnya 75 pegawai lewat dalih TWK.

Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Kita Tunda Mudik Demi Akhiri Pandemi, Tunda Kebahagiaan Sesaat Agar Lebih Baik

Ia yakin, bila pimpinan lainnya mau bersuara, maka permainan ini akan segera berakhir.

“Andai saja pimpinan lainnya berani menyatakan ke publik bahwa yang disampaikan oleh Ketua KPK, bahwa pelaksaan tes itu adalah keinginan pimpinan secara kolektif kolegial tidak benar dan omong kosong, pasti sudah game over permainan ini,” beber Harun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai TWK menyalahi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja

Dalam UU KPK hasil revisi itu, tidak ada pernyataan bahwa untuk melakukan alih status pegawai menjadi ASN harus melalui TWK.

“Ini adalah upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang sedang melakukan pengusutan kasus besar di KPK,” duga peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved