Hari Raya Idul Fitri

Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.

TRIBUNNEWS/FERRYAL IMMANUEL
Satpol PP mengimbau warga di depan Monas, Jakarta Pusat, kembali ke rumah, Kamis (13/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri digunakan masyarakat untuk berjalan-jalan di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews, Monas yang kerap dikunjungi oleh masyarakat DKI Jakarta, kini ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Banyak pedagang dan pengujung Monas yang berkumpul di depan gerbang Monas, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen

Akan tetapi, Satpol PP dan Satgas Covid-19 melakukan patroli di sekitaran Monas, dan membuat para pengunjung serta pedagang berlarian pergi meninggalkan tempat tersebut.

Satpol PP dan Satgas Covid-19 menggunakan mobil patroli, mengarahkan masyarakat yang berkerumun di sekitaran Monas, untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih berada di sekitaran Monas untuk kembali ke rumah dan tidak membuat kerumunan," ujar petugas patroli kepada masyarakat, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.

Tribunnews mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang mencoba berwisata di sekitar Monas.

"Padahal saya sedang mau jalan-jalan, namanya Lebaran masa di rumah saja," tutur Dian kepada Tribunnews, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan

Ia berharap agar pemerintah tidak terlalu menekan masyarakat untuk tidak dapat berwisata.

"Seharusnya masyarakat diizinkan untuk wisata, asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucap Dian.

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Harus Tutup Selama Libur Lebaran 

Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) harus ditutup selama libur Lebaran 2021.

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.

Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya menggelar rapat terbatas pada 10 Mei lalu.

Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Wiku melanjutkan, pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum atau berwisata bersama keluarga dan kerabatnya.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat dengan pertimbangan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Yakni, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sedangkan zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi, yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16), dan Sumatera Barat (16).

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," paparnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini.

Dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik, dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik

Agar, menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.

"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali."

"Dan angka Covid-19 tidak kembali naik," harap Wiku.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 418.188 (24.1%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 295.179 (17.0%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 189.194 (10.9%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 150.760 (8.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 69.958 (4.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 61.702 (3.6%)

RIAU

Jumlah Kasus: 51.060 (2.9%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 48.301 (2.8%)

BALI

Jumlah Kasus: 46.124 (2.7%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 41.680 (2.4%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 40.111 (2.3%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 33.816 (2.0%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 30.390 (1.8%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 22.096 (1.3%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 21.124 (1.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 20.433 (1.2%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 16.857 (1.0%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.723 (0.9%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 15.500 (0.9%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 15.468 (0.9%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 12.911 (0.7%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 12.665 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 12.152 (0.7%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.882 (0.7%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 10.815 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.470 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 9.141 (0.5%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 9.009 (0.5%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 8.585 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.597 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 7.402 (0.4%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.486 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.432 (0.3%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.441 (0.3%). (Ferryal Immanuel)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved