Hari Raya Idul Fitri
Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Hari Raya Idulfitri digunakan masyarakat untuk berjalan-jalan di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews, Monas yang kerap dikunjungi oleh masyarakat DKI Jakarta, kini ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Banyak pedagang dan pengujung Monas yang berkumpul di depan gerbang Monas, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen
Akan tetapi, Satpol PP dan Satgas Covid-19 melakukan patroli di sekitaran Monas, dan membuat para pengunjung serta pedagang berlarian pergi meninggalkan tempat tersebut.
Satpol PP dan Satgas Covid-19 menggunakan mobil patroli, mengarahkan masyarakat yang berkerumun di sekitaran Monas, untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih berada di sekitaran Monas untuk kembali ke rumah dan tidak membuat kerumunan," ujar petugas patroli kepada masyarakat, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.
Tribunnews mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang mencoba berwisata di sekitar Monas.
"Padahal saya sedang mau jalan-jalan, namanya Lebaran masa di rumah saja," tutur Dian kepada Tribunnews, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan
Ia berharap agar pemerintah tidak terlalu menekan masyarakat untuk tidak dapat berwisata.
"Seharusnya masyarakat diizinkan untuk wisata, asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucap Dian.
Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Harus Tutup Selama Libur Lebaran
Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) harus ditutup selama libur Lebaran 2021.
Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya menggelar rapat terbatas pada 10 Mei lalu.
Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Wiku melanjutkan, pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum atau berwisata bersama keluarga dan kerabatnya.
"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen
Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat dengan pertimbangan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.
Yakni, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).
Sedangkan zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi, yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16), dan Sumatera Barat (16).
Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor
"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," paparnya.
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini.
Dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik, dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik
Agar, menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.
"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali."
"Dan angka Covid-19 tidak kembali naik," harap Wiku.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 418.188 (24.1%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 295.179 (17.0%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 189.194 (10.9%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 150.760 (8.7%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 69.958 (4.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 61.702 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 51.060 (2.9%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 48.301 (2.8%)
BALI
Jumlah Kasus: 46.124 (2.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 41.680 (2.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 40.111 (2.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 33.816 (2.0%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 30.390 (1.8%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 22.096 (1.3%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 21.124 (1.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 20.433 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 16.857 (1.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 15.723 (0.9%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 15.500 (0.9%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 15.468 (0.9%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 12.911 (0.7%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 12.665 (0.7%)
ACEH
Jumlah Kasus: 12.152 (0.7%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 11.882 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 10.815 (0.6%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 10.470 (0.6%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 9.141 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 9.009 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 8.585 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 7.597 (0.4%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 7.402 (0.4%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 5.486 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 5.432 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 4.441 (0.3%). (Ferryal Immanuel)