Hari Raya Idul Fitri

Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

Presiden yang mengenakan baju putih lengan panjang dipadukan sarung bermotif batik dan peci berwarna hitam, langsung menempati saf depan.

Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi melaksanakan Salat Idulfitri 1442 Hijriah, di halaman Gedung Induk Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). 

Heru belum mengetahui siapa yang akan menjadi khatib dalam Salat Id di Istana Bogor tersebut.

Hanya saja, kata dia, biasanya khatib dari internal Istana Kepresidenan. 

"Untuk khatib biasanya internal," ucapnya.

Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri."

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Ini Perintah MK Soal Nasib Mereka

"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," ucap Yaqut.

Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera menyosialisasikan edaran ini secara masif.

Baca juga: Biasanya Cuma Logo, Kini Ada Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Maruf Amin di Ruang Konpers KPK

"Terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutur Yaqut.

Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Densus 88 Belum Diterjunkan, Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan Hadapi KKB Papua

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved