Breaking News:

Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Kami akan Buktikan Siapa Sebenarnya yang Tidak Berintegritas dan Radikal

Harun juga termasuk dalam daftar pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Editor: Yaspen Martinus
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
KPK memberikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid geram dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya.

Harun juga termasuk dalam daftar pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Harun yang memimpin penangkapan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) gabungan bersama tim Bareskrim Polri, menyatakan siap membuktikan soal integritas dirinya dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas, dan siapa yang radikal."

"Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," kata Harun lewat pesan singkat, Rabu (12/5/2021).

Pernyataan Harun itu menyinggung Firli Bahuri yang sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Saat itu Firli belum menjadi pimpinan KPK, melainkan Deputi Penindakan KPK.

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus

Namun, saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.

Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Ini Tetap Aman

Menurut Harun, tindakan Firli yang kini menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Kata penulis buku 'Fikih Persaingan Usaha dan Moralitas Antikorupsi' ini, seluruh elemen bangsa yang fokus terhadap agenda pemberantasan korupsi harus melawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved