Jumat, 24 April 2026

Berita Nasional

Novel Baswedan Akan Lawan Penonaktifan Dirinya, Ferdinand: Jangan Merasa Berintegritas

Ferdinand menyoroti sikap Novel yang akan 'melawan' penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai KPK lain oleh pimpinan KPK.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Ferdinand Hutahean 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyinggung soal integritas dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Ferdinand menyoroti sikap Novel Baswedan yang akan 'melawan' penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai KPK lain oleh pimpinan KPK.

"Integritas sesorang itu, ukuran terendahnya adalah kesesuaian antara kata dan perbuatan. Bung @nazaqistsha," tulis Ferdinand di laman Twitter, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Israel Bombardir Palestina, Andi Arief Sindir Lemahnya Peran Pemerintah RI di Dunia Internasional

Baca juga: TOK-CER, Sebulan Menikah, Aurel Hamil, Apakah Atta Halilintar Gladiator seperti Vicky Prasetyo?

Ferdinand lantas menyinggung pernyataan Novel yang pernah menyebut ingin mundur dari KPK.

Sementara, saat ini, Novel bersikeras tetap berada di KPK.

"Novel B, dulu engkau ingin mundur dari @KPK_RI, tapi tak kau lakukan. Skrg tak lolos WK, kau ngotot ingin di KPK. Ini namanya tuna integritas. Jadi jangan merasa berintegritas!" imbuh Ferdinand

Baca juga: Febri Diansyah: Innnaliliahi, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

Novel Baswedan akan melawan

Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut. 

Baca juga: Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK

Baca juga: Isu 75 Pegawai Termasuk Novel Baswedan Tidak Lolos Seleksi TWS, Ini Penjelasan Ketua KPK

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Baca juga: Tadinya Sehat dan Bugar, Trio Fauqi Meninggal Sehari setelah Menerima Vaksin AstraZeneca

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021). 

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. 

Baca juga: AHOK Trending, Sebagian Ahokers Kaitkan Kematian Ustaz Tengku Zul dengan Sumpah Ahok di Pengadilan

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

Baca juga: Menanti Janji Erdogan Rebut Al Aqsa dari Kekuasaan Israel

Baca juga: Ferdinand Kecam Pihak-pihak yang Tebar Narasi Tengku Zul Meninggal karena Dibunuh

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved