Selasa, 14 April 2026

Berita Nasional

Novel Baswedan Akan Lawan Penonaktifan Dirinya, Ferdinand: Jangan Merasa Berintegritas

Ferdinand menyoroti sikap Novel yang akan 'melawan' penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai KPK lain oleh pimpinan KPK.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Ferdinand Hutahean 

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. 

Baca juga: AHOK Trending, Sebagian Ahokers Kaitkan Kematian Ustaz Tengku Zul dengan Sumpah Ahok di Pengadilan

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

Baca juga: Menanti Janji Erdogan Rebut Al Aqsa dari Kekuasaan Israel

Baca juga: Ferdinand Kecam Pihak-pihak yang Tebar Narasi Tengku Zul Meninggal karena Dibunuh

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved