Hari Raya Idul Fitri
Lebaran di Tengah Pandemi, Menteri Agama Bakal Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Fitri di Rumahnya
Dirinya berharap seluruh Umat Islam dapat mengambil pelajaran dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idul Fitri -dan selama menyimak Khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun Khotbah, paling lama 20 menit.
Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo: Saya 12 Kali Ekspor Benur Cuma Untung Rp 40 Juta, yang Lainnya Rugi
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan Salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat.
Baca juga: Cuma Punya Satu Mitra Kerja Usai Ristek Gabung Kemendikbud, Komisi VII DPR Diusulkan Dibubarkan
Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house atau halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Fahdi Fahlevi)