Hari Raya Idul Fitri

Lebaran di Tengah Pandemi, Menteri Agama Bakal Jadi Imam dan Khatib Salat Idul Fitri di Rumahnya

Dirinya berharap seluruh Umat Islam dapat mengambil pelajaran dari perayaan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan keluarganya, bakal melaksanakan takbiran dan salat Idul Fitri di rumah saja. 

"Ketakwaan yang tidak hanya tercermin dalam kesalehan personal, tapi juga kesalehan sosial dalam rupa kepedulian pada sesama," beber Yaqut.

Ketakwaan yang memiliki keseimbangan, menurut Yaqut, antara spiritual vertikal dengan kesalehan sosial.

Yaqut mengingatkan seluruh umat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Jokowi Diminta Segera Tumpas MIT Poso, Camat: Warga Mau Makan Apa? Ke Kebun Dibunuh Teroris

Langkah ini, menurut Yaqut, perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama Lebaran.

"Karena masih pandemi, mari beribadah dan berlebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 5M.

"Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ajak Yaqut.

Baca juga: Kapolri: WNA Tidak Boleh Ada yang Lolos Karantina, Kalau Kurang Anggota Minta Dikirim dari Mabes

Yaqut mengapresiasi bentuk kesalehan sosial yang telah dilakukan semua pihak saat Ramadan.

Salah satunya ketaatan menjaga protokol kesehatan serta kondusivitas dalam peribadatan di masa pandemi Covid-19.

"Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama dan masyarakat, alim ulama, ormas Islam."

"Pengelola media, insan pers, para dermawan, TNI/Polri, hingga para tenaga medis yang terus berjuang menyelamatkan pasien Covid-19," beber Yaqut.

Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan takbiran 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri."

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN, Ini Perintah MK Soal Nasib Mereka

"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved