Empat Pimpinan KPK Diminta Lebih Tonjolkan Hati Nurani, Pegawai Tak Lulus TWK: Gaji Mereka Besar Loh
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, mengungkap keanehan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, mengungkap keanehan soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Koko, sapaan Sujanarko, heran asesmen tersebut digunakan untuk proses seleksi.
Koko masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWM dan dibebastugaskan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu
Koko merupakan pegawai KPK berprestasi, lantaran pernah menerima penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo pada 2015.
Menurut penuturan Koko, sejak awal isu alih status dibahas, asesmen tidak digunakan untuk proses seleksi.
"Setiap sosialisasi kepegawaian, bahkan di rapat dengan struktural, asesmen itu digunakan untuk mapping."
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari
"Kedua, rapat-rapat selama terkait rencana pembuatan Peraturan KPK tentang asesmen, itu tidak ada unsur asesmen yang digunakan untuk nonaktif," ungkap Koko saat berbicara di kanal YouTube Haris Azhar, dikutip Rabu (12/5/2021).
Hal tersebut aneh, ucap Koko, lantaran sejumlah pemangku kepentingan mulai dari Presiden, menteri, Mahkamah Konstitusi, setuju proses alih status pegawai menjadi ASN dilakukan tanpa asesmen.
"Semua stakeholders itu rela, setuju tidak perlu ada asesmen, semua dari pegawai KPK menjadi ASN."
Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus
"Lah kok aneh organisasi yang diberi fasilitasi seluruh stakeholder dengan mudah dipindahkan ke ASN, kira-kira kok justru punya niat untuk menghentikan yang 75 orang," ucap Sujanarko.
Ia pun menduga TWK ini sengaja untuk menyingkirkan tertentu di internal KPK.
Koko mengatakan, ke-75 pegawai yang tidak lolos dan dibebastugaskan pernah berkonflik terkait idealisme KPK.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Ini Tetap Aman
Koko pun menantang empat pimpinan KPK selain Firli Bahuri, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, untuk lebih menonjolkan hati nurani.
Keempat pimpinan lainnya diminta harus lebih berani.
Sebab, dalam membuat keputusan di KPK bersifaat kolektif kolegial, bukan dikendalikan oleh satu orang saja.
Baca juga: KRONOLOGI Kelompok Teroris MIT Poso Bunuh 4 Warga Desa Kalemago, Korban Sempat Menolak Diajak Lari
"Saya tantang di forum ini (YouTube Harus Azhar), empat pimpinan yang lain itu lebih menonjolkan hati nurani lah."
"Harus lebih berani. Publik menurut saya harus menagih mereka, karena gaji mereka sudah besar, loh," paparnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Baca juga: Prediksi BMKG: Tanggal 12 Mei 2021 Masih Bulan Ramadan
SK ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Waketum MUI Minta Semua Pihak Maafkan Dosa dan Kesalahan Tengku Zulkarnain
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dewan Pengawas Belum Tahu
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.
"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah
Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.
Namun, Haris menyatakan belum bisa memberikan komentar.
"Anda bisa tanya pimpinan (KPK)," ucap Haris.
Baca juga: Jawab Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan Bilang Merasa Dirugikan UU KPK
KPK mengakui telah menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)