75 Pegawai Dibebastugaskan, WP: Ketua KPK Harus Patuhi Putusan MK
SK pembebastugasan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai syarat alih status menjadi ASN.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal melakukan konsolidasi, merespons terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Yudi menilai keputusan membebastugaskan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu
"Bagi kami putusan MK sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN."
"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi.
Ia menerangkan, SK pembebastugasan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya."
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," papar Yudi.
SK pembebastugasan dimaksud diteken sejak tanggal 7 Mei 2021, dan ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.
Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
75 pegawai KPK tak memenuhi syarat menjadi ASN
tes wawasan kebangsaan pegawai KPK
KPK
pegawai KPK jadi ASN
Wadah Pegawai KPK
Yudi Purnomo Harahap
Melihat Kontrakan Rafael Alun di Meruya yang Disita KPK, Punya 21 Pintu Lengkap dengan Perabotan |
![]() |
---|
Ketua KPK Kumpulkan Sejumlah Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi Negara ASEAN di ASEAN-PAC 2023 |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Minta KPK Gelar Bimtek untuk Menekan Korupsi di BUMD DKI Jakarta |
![]() |
---|
Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Nama Najwa Shihab, Eros Djarot Hingga Eks Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Begini Tanggapan Firli Bahuri |
![]() |
---|