75 Pegawai Dibebastugaskan, WP: Ketua KPK Harus Patuhi Putusan MK

SK pembebastugasan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membebastugaskan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) . 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal melakukan konsolidasi, merespons terbitnya Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Yudi menilai keputusan membebastugaskan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 12, di Jawa Cuma Satu

"Bagi kami putusan MK sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN."

"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," tutur Yudi.

Ia menerangkan, SK pembebastugasan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK, sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Vaksinasi Covid-19 Diliburkan Dua Sampai Empat Hari

"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya."

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," papar Yudi.

SK pembebastugasan dimaksud diteken sejak tanggal 7 Mei 2021, dan ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga: KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana

MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.

Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."

Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved