Lebaran

Pedagang Kembang Kecewa TPU Penggilingan Ditutup Sementara untuk Ziarah Makam

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan taman pemakaman umum (TPU) ditutup sementara pada 12-16 Mei 2021 agar warga tidak ziarah makam.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Warga ziarah di TPU Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021), jelang penutupan sementara TPU dari kegiatan ziarah pada 12-16 Mei 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan taman pemakaman umum (TPU) ditutup sementara pada 12-16 Mei 2021 agar warga tidak ziarah makam.

Kebijakan itu menimbulkan kekecewaan bagi para pedagang kembang di TPU Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Seorang pedagang kembang, Ani merasa keberatan atas penutupan TPU Penggilingan.

“Keberatan lah, kita kan ngarepin kayak begini (ramai peziarah) setahun sekali,” ucap Ani, Selasa (11/5/2021). 

Menurut Ani, dirinya mengalami kerugian terkait kebijakan larangan untuk ziarah selama lima hari kedepan dan penutupan TPU.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kegiatan Ziarah di Sembilan TPU di Jakarta Utara Akan Ditutup

Baca juga: VIDEO Lebaran Tidak Bisa Ziarah Kubur ke TPU di Jakarta Pusat

“Gimana mau makan kalau ditutup. Sangat rugi lah karena kan kita ada keluarga, mau makan gimana," ucap  Ani. 

Sementara itu, seorang peziarah, Suharno memilih melakukan ziarah ke makam sang istri lebih cepat daripada biasanya.

Alasannya, agar dia bisa tetap berziarah seperti biasanya sebelum diberlakukan penutupan sementara di TPU.

"Yang udah biasa ziarah agak kecewa jadinya kan kalau ditutup,” kata Suharno. 

Biasanya Suharno ziarah ke makam sang istri seusai Lebaran.

Meski begitu Suharno tidak masalah ada kebijakan penutupan TPU karena pemerintah ingin mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Bupati Bekasi Sesalkan Banyak Warga Mudik dan Terobos Barikade Polisi di Perbatasan Bekasi-Karawang

Baca juga: Larangan Mudik Jelang Idul Fitri, Sejumlah Kendaraan Melintas ke Arah Puncak Bogor Didominasi Plat B

Kesepakatan kepada daerah

Sementara itu, Kepala daerah tergabung dalam Jabodetabekjur sepakat meniadakan kegiatan silaturahmi atau halal bihalal saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Kesepakatan itu dibuat saat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat bersama di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rapat dihadiri kepala daerah di wilayah Jabodetabekjur ini membahas ketentuan umum untuk kegiatan Bulan Syawal atau pertengahan Mei 2021.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved