Minggu, 19 April 2026

Sidang John Kei

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Bukan Pembunuh

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman untuk John Kei 18 tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman untuk John Kei 18 tahun penjara. Foto: John Kei 

WARTAKOTALIVE..COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut hukuman untuk John Kei 18 tahun penjara.

Diketahui, JPU tuntut John Kei 18 tahun penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan, hingga membuat seseorang mengalami luka-luka.

JPU bacakan tuntutan untuk John Kei dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Dalam tuntutan untuk John Kei, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Rekan-rekan John Kei Dituntut 16-17 Tahun Penjara oleh JPU, Terbukti Terlibat Perencanaan Pembunuhan

Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan

Baca juga: Daniel Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk Hingga Diusir Polisi dari Ruang Sidang

Untuk keterangan John Kei mengaku sebagian isi BAP berbeda dengan kenyatanannya, JPU mempermasalahkan karena pihak terdakwa tidak mengajukan proses pra peradilan.

Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

Maka dari itu atas perbuatannya John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh," terangnya.

Tidak seperti sidang Daniel Farfar, sidang John Kei cukup tenang. Usai tuntutan majelis hakim dibacakan, peserta sidang cukup tenang dan membubarkan diri.

JPU pun langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian.

Diketahui sebelumnya John Kei didakwa pasal berlapis oleh JPU Kajaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved