Sidang John Kei

John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Anggap Terdakwa Terbukti Telah Merencanakan Pembunuhan

Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021).

Penulis: Desy Selviany | Editor: Panji Baskhara
Kolase foto Tribunnews/Youtube
Terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (11/5/2021). 

WARTAKOTALIVE..COM, JAKARTA - Kini, terdakwa John Kei dituntut pidana 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.

Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Dalam tuntutan untuk John Kei, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Daniel Dituntut 18 Tahun Penjara, Pendukung John Kei Ngamuk Hingga Diusir Polisi dari Ruang Sidang

Baca juga: Beragendakan Tuntutan, Sidang John Kei Kini Dijaga Ketat Polisi dengan Senapan Berlaras Panjang

Baca juga: Tak Pernah Berpikir Akan Membunuh Nus Kei, John Kei : Dia Itu Anak Buah Saya, Paling Saya Percaya

Untuk keterangan John Kei mengaku sebagian isi BAP berbeda dengan kenyatanannya, JPU mempermasalahkan karena pihak terdakwa tidak mengajukan proses pra peradilan.

Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

Maka dari itu atas perbuatannya John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Seperti para terdakwa lainnya, John Kei diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh," terangnya.

Tidak seperti sidang Daniel Farfar, sidang John Kei cukup tenang. Usai tuntutan majelis hakim dibacakan, peserta sidang cukup tenang dan membubarkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved