Virus Corona Jabodetabek
Jakarta Masih Zona Oranye, Anies Baswedan Minta Mal Tutup 5 Hari Selama Libur Lebaran
Keramaian libur labaran di Jakarta diserukan dibatasi karena ibukota masih masuk zona rawan Covid-19. Gubernur Anies serukan Mal tutup selama 5 hari
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keramaian libur labaran di Jakarta diserukan dibatasi karena ibukota masih masuk zona rawan Covid-19.
Pusat perbelanjaan atau mal pun diserukan agat tutup menghindari potensi itu.
Himbauan agar mal tutup resmi dilakukan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bentuk seruan.
Baca juga: Anies Baswedan: Kepala Daerah Jabodetabekjur Sepakat Halal Bihalal dan Ziarah Makam Ditiadakan
Baca juga: Setuju Larangan Mudik Lebaran di Aglomerasi Jabodetabek, Anies Baswedan: Ini Soal Keselamatan
Ada pun seruan itu khusus ditujukan kepada mal yang berlokasi di zona merah dan oranye.
Data terakhir, hampir semua wilayah Jakarta masuk zona oranye, hanya kepulauan Seribu yang aman.
Selain itu Anies juga melarang adanya open house lebaran.
Himbauan agar mal tutup selama Libur Lebaran tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dan Pencegahan Penyabaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442H/2021M.
Baca juga: Ini Alasan Eks Wakil Ketua FPI Aceh Bikin Video Lawan Larangan Mudik, Sering Bikin Konten Provokatif
Aturan ini berlaku pada 12--16 Mei 2021. Seruan mal tutup tertulis pada poin 4 dari 6 seruan.
“Terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” demikian isi Seruan Gubernur Anies Baswedan, Selasa (11/5/2021).
Dalam seruannya, Anies juga menegaskan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung atau rumah makan, kafe, restoran, bioskop menerapkan batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat Ingin Sinergi Petugas Gabungan Ditingkatkan di Check Point Tanjung Pura
Selain itu, Anies juga menegaskan pelaku usaha untuk membatasi kunjungan hanya 50 persen dari total kapasitas.
Dalam seruan, Gubernur Anies Baswedan juga mengatur operasional kawasan wisata atau tempat rekreasi selama masa libur lebaran.
Anies menginginkan kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batas operasional dan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas.
“Batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan batas jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas,” demikian seruan Anies Baswedan.
“Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” tambahnya.
Baca juga: Sore Ini Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H | Link Streaming
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-di-kawasan-tanjung-duren.jpg)