Tes ASN KPK

Materi Tes ASN KPK Dinilai Tak Ada Masalah, 75 Orang Tak Lolos Juga Wajar, Tapi Tak Ada Pemecatan?

Meski tak libatkan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK, tak lulusnya 75 anggota KPK soal uji tes ASN dianggap wajar.

Kompasiana.com
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarrta Selatan. Kabar terbaru hasil tes anggota KPK menuju ASN. Sekitar 75 anggota KPK dinyatakan tak lolos, namun KPK jamin tak dipecat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Meski tak libatkan Dewan Pengawasa (Dewas) KPK, tak lulusnya 75 anggota KPK soal uji tes ASN dianggap wajar.

Alasannya jumlah peserta yang tak lulus hanya 6 persen.

Selain itu materi uji tes dari pegawai KPK menjadi ASN sudah melalui lembaga-lembaga terpercaya.

Baca juga: Soal Tes ASN KPK, Pakar Hukum Pidana Sebut Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Meski demikian anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris merasa materi tes anggota KPK bermasalah.

Hasil tes itu, terutama terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa dijadikan patokan untuk pemecatan yang tak lulus.

Namun pernyataan Syamsuddin disampaikan secara pribadi, bukan sebagai anggota Dewas KPK.

Seperti diketahui, proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru.

Baca juga: Jangan Berspekulasi, Analis Sarankan Tidak Pakai THR untuk Beli Koin Crypto

Pengalihan status tersebut merupakan sebuah amanat dari Undang Undang No. 19/2019, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

KPK bekerjasama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari indeks moderasi bernegara dan integritas (IMB 68), penilaian rekam jejak (profiling), dan wawancara. 

Hasil dari TWK terhadap 1.351 pegawai, sebanyak 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 2 orang tidak hadir pada tahap wawancara.

Baca juga: Kapal Service Boat Berisi Pemudik Dihentikan Patroli Laut di Teluk Jakarta, KPLP: Pemudik Gelap Ini!

Terkait perdebatan proses TWK yang oleh sebagian kalangan dianggap sengaja untuk 'mengeluarkan' orang tertentu dibantah oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia (Polkasi) Stanislaus Riyanta. 

“Seleksi atau tes, apalagi untuk menjadi ASN adalah hal yang wajar bahkan wajib, dan hasilnya sekitar 6 persen yang tidak lolos," ujar Stanislaus, kepada wartawan, Senin (10/5/2021). 

"Namanya sebuah tes tentu ada yang hasilnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Yang tidak wajar adalah jika lebih banyak yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi instrument testnya yang kurang tepat,” imbuhnya.

Baca juga: Ketua NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari Berharap Hafiz/Gloria Bisa Lolos ke Olimpiade Tokyo 2021

Berdasarkan penjelasan KPK, Stanislaus meyakini bahwa TWK menggunakan multi metode dan multi asesor (tertulis dan wawancara), kerjasama BKN dengan Dinas Psikologi AD, BNPT, BAIS dan Pusintelad.

Oleh karena itu, Stanislaus meminta agar TWK ini tidak diragukan dan tidak perlu menjadi perdebatan panjang. 

“Lembaga yang menyelenggarakan TWK tersebut sudah teruji untuk melakukan test/seleksi. Tidak perlu lagi meragukan hasil TWK calon ASN KPK, tidak perlu menjadi perdebatan," jelas Stanislaus.

Baca juga: 20 Saluran Air di Jalan Kesehatan Dikuras dan Diperbaiki

Tak Libatkan Anggota Dewas

Sementara itu Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai bermasalah.

Pandangan ini ia sampaikan secara pribadi, bukan mewakili Dewan Pengawas KPK.

Anggota Dewas JPK Syamsuddin Haris
Anggota Dewas JPK Syamsuddin Haris (Kompas.com Nabila Tsahandra)

"Saya pribadi berpendapat bahwa TWK bagi pegawai KPK memang bermasalah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai," kata Haris lewat pesan singkat, Senin (10/5/2021).

Sebab, menurut peneliti senior di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, ia tidak bisa mewakili suara Dewas KPK lainnya.

Baca juga: BANSER Trending Topik, Warganet Berdebat Bupati Nganjuk yang Terciduk KPK Anggota Banser atau Bukan

Apalagi, tambahnya, dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya tidak bisa mewakili suara Dewas (5 orang). Apalagi Dewas tidak pernah dilibatkan dalam proses alih status pegawai dan juga skema tes wawasan kebangsaan," kata Haris.

TWK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar pegawai KPK bisa menyandang status sebagai ASN.

Imbas tes tersebut, sebanyak 75 dari 1.351 pegawai KPK gagal jadi ASN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim tidak ada pegawai yang dipecat akibat tak lulus asesmen TWK.

Baca juga: VIDEO Kasatlantas Polres Metro Bekasi Halau Pemudik yang Nekat Lawan Arah untuk Terobos Penyekatan

"Kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada siapapun pegawai KPK," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Ghufron memastikan tidak akan lepas tanggung jawab terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat atau gagal lulus menjadi ASN.

"Kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN, baik yang memenuhi syarat bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang tidak memenuhi syarat," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Minta Tes Wawasan Kebangsaan Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Diragukan , Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved