SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Senin 10 Meil 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia

Berikut ini daftar lokasi SIM Keliling dan Samsat keliling Senin, 10 Mei 2021 untuk wilayah Jabodetabek dan beberapa kota di Indonesia.

@TMCPoldaMetro
Dirlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, Senin (10/5/2021). Foto ilustrasi: Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pada H-2 Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (10/5/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sedangkan lokasi SIM Keliling di wilayah lainnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi serta kota-kota lain seperti Bandung, Medan, Makassar, dan lain-lain bisa disimak dalam daftar di bawah.

Sementara menurut akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Video: Suasana Pos Penyekatan di Gerbang Tol Bekasi Barat, Arus Mudik Mulai Berkurang 

Berikut ini adalah lokasinya:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan Jaksel.

Baca juga: Tanggapi Survei Kompas, Partai Demokrat: Pemerintah Masih Punya Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Baca juga: BREAKING NEWS: Larangan Mudik Dimulai, Polisi Lakukan Penyekatan Jalan Tol

Jakarta Barat : LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: TERGIUR Harga Daging Sapi Murah Dikirimnya Daging Celeng, Polisi Bongkar Jaringan Pelakunya

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved