Bulan Suci Ramadan
TERGIUR Harga Daging Sapi Murah Dikirimnya Daging Celeng, Polisi Bongkar Jaringan Pelakunya
Modus penjualan daging babi hutan atau celeng berkedok daging sapi di Kecamatan Metro Kibang, Bandarlampung terungkap dari laporan warga.
WARTAKOTALIVE.COM, BANDARLAMPUNG -- Di masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan tak berkesudahan ini, banyak orang mulai memburu harga yang serba murah demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Membeli daging sapi pun mencari harga yang murah, meski di pasaran sebenarnya sudah ada kisaran harga yang wajar dan berlaku umum.
Jadi, jika menemukan penjual daging sapi dengan harga yang jauh lebih murah dari harga umum yang berlaku di pasaran, mestinya curiga.
Kecuali, jika yang menjual itu adalah operasi pasar untuk menekan harga yang sedang meroket di pasaran, dan biasanya dilakukan oleh instansi pemerintah yang resmi.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Metro Kibang, Bandarlampung, baru-baru ini.
Baca juga: Dituding Pakai Daging Celeng, Tukang Bakso di Bekasi Membantah
Baca juga: Kesbangpol Soroti Peredaran Daging Celeng hingga Kepulangan Rizieq
Satreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap modus penjualan daging babi hutan atau celeng berkedok daging sapi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista, Selasa (20/4/2021), menyebutkan, modus tersebut terungkap dari laporan warga Kecamatan Metro Kibang yang curiga dengan pesanan dagingnya dibanderol harga murah, namun daging tersebut tidak sesuai pesanan.
“Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Metro Kibang,” kata Faria.
Berdasarkan laporan tersebut, unit Tipiter Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen.
Baca juga: VIDEO: Daging Celeng Buat Cilok di Bogor
“Ketiga pelaku berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan merupakan bapak dan anak, serta TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil diringkus di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kilogram.
“Para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan," katanya pula.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 62 ayat 1 Pasal, Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Kepolisian Berhasil Sita 300 Kg Daging Celeng yang akan Dijadikan Bakso
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan adanya daging harga murah di bulan Ramadhan.
“Kita harus lebih waspada, hati-hati dengan tawaran daging dengan harga murah,” katanya lagi.