Pemohon SIKM
DPMPTSP DKI Jakarta Ungkap Penyebab Banyaknya Pemohon SIKM Ditolak, Ini Kekeliruan Alasan
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan cukup besar pemohon SIKM ditolak, karena alasan yang tepat.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
6. Benar, setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.
7. Benar, bahwa setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan.
Baca juga: Petugas Gabungan Cileungsi Putar Balik 37 Kendaraan karena Larangan Mudik
Baca juga: Hingga Hari Keempat Larangan Mudik, KAI Berangkatkan 5.000 Penumpang Perjalanan Khusus dari Jakarta
"Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama," kata Rinaldi.
Sebelumnya, Rinaldi menjelaskan bahwa jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, secara online jumlahnya terus bertambah, di masa penerapan larangan mudik, 6-17 Mei.
Jika pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00, ada 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM dengan 1.132 pemohon ditolak, maka sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, tertanggal 9 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulan dengan diterbitkannya SIKM diterbitkan.
"Sementara sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Rinaldi kepada Warta Kota, Minggu (9/5/2021).