Anggota DPR Ini Dukung Polisi Tiadakan Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin, karena Tak Efekif

Ahmad Sahroni, politisi Partai Nasdem ini, mendukung pihak kepolisian untuk meniadakan jalur sepeda permanen Kawasan Sudirman-Thamrin tersebut.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @ahmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai jalur sepeda permanen di Kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta tidak efektif. 

"Tapi, saat ini karena masih dalam tahap konstruksi tentu itu akan dilakukan penjagaan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi rambu dan marka.

Hal ini agar dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna sepeda.

"Ke depan kami mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dengan mentaati rambu-rambu, marka, dan juga lampu lalu lintas yang ada," ucapnya.

Baca juga: Soal Pemanfaatan Jalur Sepeda, Ariza Sebut Pemprov DKI Bakal Buat Regulasi

Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Permanen Terancam Sanksi Penjara

Sebelumnya diberitakan, sanksi terhadap para pesepeda yang berjalan di luar jalur sepeda permanan yang disiapkan Pemprov DKI di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin siap diberlakukan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, para pesepeda yang berjalan di luar jalur yang telah disediakn terancam pidana paling lama 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100.000.

Denda itu tergolong kecil, tidak lebih mahal daripada satu set kabel rem sepeda bermerk premium.

Namun ancaman kurungan 15 hari bakal membuat para pesepeda berpikir ulang untuk berjalan di luar jalur. 

Pengamat Tata Kota Kritisi Kebijakan DKI soal Pembangunan Jalur Sepeda

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Syafrin menyatakan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299 dimana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor, (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin, Minggu (7/2/2021).

Pemprov Gandeng TNI dan Polri Dalam Pengamanan Jalur Sepeda

Syafrin menegaskan, aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.

"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.

Update Jalur Sepeda: Mulai Minggu 30 Agustus 2020 DKI Buka Kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved