Larangan Mudik
Kecolongan Banyak Pemudik Berhasil Lolos Lewat Perahu Eretan Bekasi ke Karawang, Ini Langkah Polisi
Untuk menghindari penyekatan petugas itu pemudik memilih jalur alternatif dengan naik getek atau perahu eretan di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
"Lumayan banyak, tapi kan yang lewat bukan pemudik doang. Ada juga yang aktivitas pekerja pada lewat sini," paparnya.
Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Setuju Larangan Mudik Lebaran di Aglomerasi Jabodetabek, Anies Baswedan: Ini Soal Keselamatan
Baca juga: Satgas Covid-19: Semua Jenis Mudik Dilarang Termasuk Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Baca juga: Mudik di Dalam Wilayah Aglomerasi Dilarang, Satgas Covid-19: Pemerintah Melarang Apapun Bentuk Mudik
Baca juga: Surat Edaran Bolehkan Berwisata saat Larangan Mudik Viral dan Diicibir, Gibran Beri Klarifikasi
Transportasi Umum dan Pribadi Diizinkan Melakukan Mobilisasi di Wilayah Ini Selama Larangan Mudik
Sebelumnya Kemenhub mengizinkan, masyarakat melakukan mobilitas menggunakan angkutan umum dan kendaraan pribadi di wilayah aglomerasi pada periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan, untuk wilayah aglomerasi mendapatkan pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan transportasi darat.