Lebaran 2021
Surat Edaran Bolehkan Berwisata saat Larangan Mudik Viral dan Diicibir, Gibran Beri Klarifikasi
Dalam surat bernomor 067/1309, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Solo
"Orang luar Jawa pakai SIKM tidak boleh kalau tujuannya untuk pariwisata atau piknik," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan Pemkot Solo melarang mudik ke Solo, tapi mengizinkan wisatawan datang ke Solo.
Baca juga: Musni Umar sebut Partai Ummat Hebat dan Menarik, Singgung Sosok Amien Rais hingga Satrio Piningit
Adalah Sekretaris Kota Solo, Ahyani, yang menafsirkan surat bernomor 067/1309 yang ditandatangani oleh Gibran tersebut.
Menurut Ahyani, surat itu memperbolehkan wisatawan datang dan menginap di Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19.
"Berwisata ke Solo boleh. Masuk sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata," kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021), dikutip dari Kompas.com.
Wisatawan dari Jakarta juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama libur Lebaran 2021, destinasi wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, tapi ada beberapa pembatasan yang diberlakukan.
Baca juga: Perankan Pelakor di Sinetron Buku Harian Seorang Istri,Hana Saraswati Diancam Mau Dibakar Emak-emak
Baca juga: KRONOLOGI Anggota Forkabi dan FBR Bentrok di Pejaten dengan Senjata Tajam, Polisi Lepaskan Tembakan
"Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa," kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo.
Selain itu, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Viral di Solo, Aturan Pemkot Solo Izinkan Wisatawan Jakarta Masuk, Gibran Langsung Klarifikasi