Menag Terbitkan Panduan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Masa Pandemi, Tak Boleh Salaman

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus dalam suasana pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus dalam suasana pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama."

Baca juga: Ada Soal Tata Cara Beribadah dan Pilihan Hidup Berkeluarga di TWK, KPK: Penyelenggaranya BKN

"Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus memberikan rasa aman kepada Umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," ucap Yaqut.

Baca juga: Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada

Dirinya meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (Gereja) serta Umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah."

"Terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada Umat Kristen dan Katolik," kata Yaqut.

Baca juga: Serahkan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Mangkrak kepada Mahfud MD, Kejagung Minta Kebijakan

Berikut ini ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Dan, jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (sif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved